Menuju konten utama

Botok AMPB Dipolisikan terkait Kasus Penyiraman di PN Pati

Buntut siram air ke Hakim cum Jubir PN Pati, pentolan AMPB Supriyono alias Botok resmi dilaporkan ke polisi. Kasus ini juga pemicu penyelidikan internal MA.

Botok AMPB Dipolisikan terkait Kasus Penyiraman di PN Pati
Pengadilan Negeri Pati. Foto/Pengadilan Negeri Pati
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani oleh pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, berujung laporan polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya laporan kasus tersebut yang dilayangkan Retno selaku korban.

"Ya, benar. Laporan masuk 12 Oktober 2026," kata Yuliyanto saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026) malam.

Yuliyanto mengungkapkan, pelapor menyangkakan tiga pasal terhadap perbuatan terlapor. "Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP," sebut Yuliyanto.

Pasal 433 mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, sementara Pasal 448 berisi seputar penghinaan berat.

Polisi menyebut, pemeriksaan terhadap Botok akan dilakukan secepatnya. Namun, ia belum merinci jadwal pemeriksaan pentolan AMPB tersebut.

Duduk Perkara Aksi Penyiraman Hakim di Tengah Isu Suap Rp1 Miliar

Insiden penyiraman air terhadap Hakim cum Jubir PN Pati, Retno itu terjadi pada Jumat (9/10/2026). Saat itu massa AMPB yang dikoordinatori Botok sedang beraudiensi dengan pengadilan untuk mengawal persidangan perkara dugaan pencurian mesin kapal.

Insiden penyiraman air terhadap hakim cum jubir pengadilan, terjadi pada Jumat (9/10/2026) ketika AMPB yang dikoordinatori Botok mendatangi PN Pati untuk menggelar audiensi. Mereka datang untuk mengawal persidangan perkara dugaan pencurian mesin kapal.

Aksi tersebut berlangsung di tengah polemik dugaan suap senilai Rp1 miliar yang menyeret nama institusi peradilan di Pati. Peristiwa penyiraman terhadap Retno kemudian menjadi persoalan tersendiri yang berujung pada pelaporan ke polisi.

Selain penanganan pidana, insiden itu juga memicu penyelidikan internal oleh Mahkamah Agung (MA). Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mendalami persoalan yang terjadi di lingkungan PN Pati.

Baca juga artikel terkait ANARKISME atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah