tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, membantah anggapan bahwa lembaganya minim tindakan dalam menghadapi gejolak pasar modal Indonesia. Ia mengeklaim OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 300 pihak dengan nilai denda mencapai ratusan miliar rupiah serta menjalankan reformasi pasar modal sejak Januari 2026.
"Enggak lah Mbak, kan kita udah sampaikan. Ada berapa pihak tuh kemarin yang kita denda, 300-an pihak ya yang sudah kita denda kan dengan sekian ratus miliar juga dendanya," kata Friderica kepada awak media seusai menghadiri Ijtima' Sanawi bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di Hotel Grand Mercure, Selasa (20/10/2026).
Friderica menyampaikan bantahan tersebut untuk merespons penilaian sejumlah kalangan yang menganggap regulator baru bergerak melakukan penindakan dan pembenahan belakangan ini. Ia mengakui perhatian publik saat ini tertuju pada penyelesaian tiga perkara besar di pasar modal. Namun, menurut dia, hal itu tidak berarti OJK selama ini berdiam diri.
"Tapi memang yang ditunggu tiga ini, saya tahu. Tapi tadi saya sampaikan, jadi kalau dibilang kita nggak ngapa-ngapain itu salah banget lah gitu ya. Bahkan kalau kita tuh udah all out banget dengan segala hal yang kita lakukan, termasuk tadi HSC tuh enggak diminta lho ya, kita inisiatif sendiri," ujarnya.
Meski demikian, Friderica belum dapat memastikan kapan investigasi terhadap 31 dari 81 entitas dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) yang terindikasi melakukan tindak pidana akan rampung.
Ia juga menegaskan OJK telah melakukan pembenahan struktural pasar modal sejak awal tahun. Menurut dia, sejumlah kebijakan transparansi dan pengawasan yang diterapkan di Indonesia bahkan lebih ketat dibandingkan ketentuan di sejumlah bursa negara lain.
"Contohnya terkait dengan keterbukaan ya. Di kita bukanya 1 persen lho, market lain tuh 5 persen. Terus kemudian HSC itu tambahan, bukan requested. Itu bener-bener tambahan kita, ada ketentuan tentang high shareholding concentration. Yang punya cuma market mana? Cuma kita sama Hong Kong sepengetahuan saya ya," jelasnya.
Friderica menambahkan, OJK juga menerapkan kebijakan free float sebesar 15 persen secara bertahap. Menurut dia, pembenahan pasar modal tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi perlu disesuaikan dengan tahapan implementasi kebijakan.
Lebih lanjut, Friderica mengungkapkan bahwa OJK telah melaporkan perkembangan reformasi pasar modal kepada Presiden. Ia menyebut Presiden meminta OJK melanjutkan reformasi dan memperkuat penegakan aturan.
"Kemarin saya sampaikan juga, habis kita juga sampaikan laporan kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden menyampaikan teruskan reformasi yang sangat baik, kemudian tegakkan ketentuan dan enforcement terus sih. Ya alhamdulillah dong, kan kita udah bilang pasti rebound lah gitu," tuturnya.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































