Menuju konten utama

Bisakah Uji Forensik Keaslian Ijazah Jokowi Diulang?

Jokowi tolak ijazah fisiknya diuji ulang di sidang PN Jaktim. Pakar hukum siber dan grafonomi buka suara soal peluang regulasinya dalam KUHAP.

Bisakah Uji Forensik Keaslian Ijazah Jokowi Diulang?
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pertanyaan besar mengenai bisakah uji forensik keaslian ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dilakukan ulang kini menggantung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Polemik ini mencuat setelah kubu terdakwa Roy Suryo mendesak pengujian fisik secara terbuka, meski Jokowi secara tegas melayangkan keberatan karena dokumen pribadinya tersebut diklaim sudah pernah diuji secara resmi oleh Laboratorium Forensik Polri.

Refly Harun selaku pengacara Roy Suryo awalnya menanyakan kesediaan Jokowi menjalani uji labfor ulang secara transparan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Pengujian ini, kata Refly, perlu dilakukan guna membandingkan ijazah fisik dengan dokumen digital.

Jokowi sebagai saksi sidang di PN Jakarta Timur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti pada layar monitor pada sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

"Apakah Saudara sebagai saksi pelapor bersedia, apabila Majelis Hakim memerintahkan dilakukannya uji labfor ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah analog fisik yang Saudara klaim asli, dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?" tanya Refly.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi secara tegas menolak dan keberatan. Ia menegaskan bahwa dokumennya sudah pernah melalui proses pengujian resmi.

"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah... sekarang ini ijazah itu adalah eee... dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana waktu itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Refly mempertanyakan kesesuaian antara ijazah fisik Jokowi dengan file ijazah digital yang sempat diunggah oleh politikus PSI, Dian Sandi, melalui platform media sosial X.

"Apakah ijazah fisik milik Saudara, sama dengan file ijazah digital yang diunggah Dian Sandi melalui akun X-nya? Ini pengulangan," cecar Refly.

Menjawab pertanyaan penutup tersebut, Jokowi mengaku tidak mengecek unggahan digital itu secara terperinci.

"Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Celah Hukum Acara: Bisakah Hakim Memaksa Uji Ulang?

Dalam perkara yang ini, hasil pemeriksaan forensik menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian. Namun, hasil laboratorium yang sebelumnya dilakukan Polri itu ternyata tetap memunculkan pertanyaan atau keberatan dari pihak terdakwa. Padahal, pemeriksaan forensik pada dasarnya merupakan proses ilmiah yang kesimpulannya dibangun berdasarkan objek, metode, temuan, dan interpretasi pemeriksa.

Penolakan Jokowi di muka persidangan menyisakan tanda tanya besar di benak publik: sejauh mana sebuah hasil laboratorium forensik yang diajukan kepolisian bersifat mutlak? Serta, adakah celah hukum bagi hakim untuk memaksa sebuah dokumen pribadi diuji kembali di tengah persidangan ini?

Kepala Pusat Studi Keamanan Siber dan Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi, mengatakan bahwa pemeriksaan ulang mempunyai dasar dalam hukum acara pidana.

Dia pun merujuk Pasal 230 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk meminta keterangan ahli maupun pengajuan bahan baru dari pihak yang berkepentingan apabila diperlukan untuk membuat terang persoalan dalam persidangan.

Lebih lanjut dia menyebut, Pasal 230 ayat (2) mengatur bahwa apabila muncul perlawanan yang beralasan dari terdakwa atau advokatnya terhadap hasil keterangan ahli, hakim memerintahkan penelitian ulang. Dengan begitu, penelitian tersebut dapat dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personel berbeda maupun instansi lain yang memiliki kewenangan.

Menurut Yudi, pemeriksaan ulang bukan sesuatu yang tertutup dalam proses peradilan. Kendati demikian, kemungkinan tersebut tidak berarti setiap permohonan pengujian harus dikabulkan.

"Permohonan perlu menjelaskan bagian hasil pemeriksaan yang dipersoalkan, dasar keberatannya, serta bagaimana pengujian yang diusulkan dapat membantu menjawab persoalan tersebut," ujar Yudi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (6/11/2026).

Dari perspektif forensik, kata dia, keberatan yang diajukan harus mempunyai dasar ilmiah dan berkaitan dengan pokok pembuktian. Dia mencontohkan, misalnya dikarenakan terdapat persoalan mengenai metode pemeriksaan, pemilihan dokumen pembanding, pengambilan sampel, kinerja peralatan, kondisi objek, hingga interpretasi hasil pemeriksaan.

Artinya, kata Yudi, ketidakpuasan terhadap hasil pemeriksaan atau ketidakpercayaan terhadap suatu lembaga belum cukup menjadi alasan untuk meminta pengujian ulang. Kendati demikian, harus ada persoalan spesifik yang dapat dijelaskan secara ilmiah dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

"Apabila majelis menerima permohonan dan objek fisik memang diperlukan, majelis dapat memerintahkan pengajuan atau penyerahan objek untuk kepentingan pemeriksaan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku," tutur Yudi.

Logika Grafonomi dan Jebakan Perbandingan Dokumen

Kemungkinan pengujian ulang ijazah Jokowi di hadapan hakim dalam area sidang pun perlu ditelisik kembali. Namun, sejumlah hal perlu disiapkan, mulai dari dokumen ijazah pembanding dari teman seangkatan Jokowi, hingga alat yang memadai dari forensik.

Ahli Grafonomi, Syibly Avivy Achmad Mulachela, mengungkap bahwa lembaga forensik swasta memang memungkinkan untuk melakukan pengujian ulang ijazah Jokowi. Dia pun menilai bahwa pengujian ulang ini sebenarnya sah-sah saja sebagai hasil pembanding.

Pria yang akrab disapa Aviv itu menjelaskan, perlu dipahami dulu mengenai proses pengujian yang seharusnya dilakukan. Mengingat, polemik ijazah Jokowi ini berawal dari gambar di media sosial, artinya data digital.

Aviv menekankan, dalam pengujian laboratorium forensik, data digital hanya bisa diuji dengan dokumen pembanding serupa. Tidak bisa dilakukan perbandingan dokumen digital dengan yang asli.

"Kalau scan atau foto berarti digital, maka berarti Pak Roy Suryo bisa jadi lakukan pembandingan digital-digital. Cuman menurut logika saya, kayaknya Pak Roy Suryo belum pernah membandingkan berkas fisiknya langsung, karena berkasnya Pak Jokowi kan dipegang Pak Jokowi," ucap Aviv saat dihubungi reporter Tirto.

Jokowi sebagai saksi sidang di PN Jakarta Timur

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

Menurut Aviv, jika ingin membandingkan ulang ijazah asli Jokowi, maka harus ada pembanding dari teman seangkatannya. Hal ini guna menakar kesamaan kadar ijazah tersebut.

"Kalau temannya menyerahkan fisiknya, bisa dipegang, bisa dicek tintanya, bisa diperbesar ya, citratan si tintanya, beratnya bisa ditimbang, bahan kertasnya, misalnya ada 10 biji teman-temannya di angkatan, kemudian yang Pak Jokowinya juga diambil, ya," ungkap Aviv.

Dijelaskan Aviv, pengujian langsung di persidangan sendiri dapat dilakukan dengan seperangkat alat yang dibawa oleh lembaga forensik. Lamanya pengujian bergantung pada kesulitan pencocokan, namun berkisar dari dua tahun sampai satu hari penuh.

Batasan Hak Keberatan Jokowi dan Palugada Hakim

Di sisi lain, kemungkinan pengujian ulang juga berhadapan dengan persoalan penyerahan dokumen. Sebagai pemilik ijazah, Jokowi dapat menyampaikan keberatan apabila dokumen fisiknya diminta untuk diperiksa kembali.

Namun, Yudi menilai keberatan pemilik dokumen tidak serta-merta menjadi keputusan akhir mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan ulang. Kekhawatiran mengenai risiko kehilangan, kerusakan, kerahasiaan, hingga penggunaan dokumen di luar kepentingan pemeriksaan merupakan hal yang patut dipertimbangkan. Akan tetapi, keputusan mengenai kebutuhan pembuktian tetap berada di tangan majelis hakim.

"Pemilik objek dapat menyampaikan keberatan terhadap penyerahan dokumennya. Namun, hak menyampaikan keberatan tidak sama dengan kewenangan menentukan sendiri apakah kebutuhan pembuktian boleh dilaksanakan," ujar Yudi.

Apabila hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan ulang dan menilai dokumen fisik memang dibutuhkan, penyerahan objek harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perintah tersebut juga perlu menjelaskan pihak yang bertanggung jawab menghadirkan dokumen, lembaga yang melakukan pemeriksaan, tujuan pengujian, hingga mekanisme pengamanan dan pengembalian objek.

Yudi mengingatkan, kewenangan hakim memerintahkan penelitian ulang tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk mengambil dokumen secara paksa tanpa prosedur. Apabila diperlukan penyitaan atau tindakan lain terhadap penguasaan objek, persyaratan hukum untuk tindakan tersebut tetap harus dipenuhi.

"Jika diperlukan tindakan penyitaan atau tindakan lain terhadap penguasaan objek, persyaratan dan kewenangan untuk tindakan tersebut tetap harus dipenuhi. KUHAP sendiri mengatur kewenangan penyidik memerintahkan penyerahan benda yang dapat disita, disertai pemberian tanda terima," kata Yudi.

Dengan kata lain, permintaan pemeriksaan dari salah satu pihak tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengambil ijazah Jokowi. Harus ada keputusan pengadilan dan mekanisme pelaksanaan yang sah.

Puslabfor Polri Dikepung Isu Politik dan Sertifikasi ISO

Permintaan pengujian ulang ijazah Jokowi ini tak bisa terlepas dari ketidakpercayaan kubu Roy Suryo. Apalagi, dalam persidangan ditekankan bahwa uji labfor maupun penanganan perkara itu di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini tengah dalam proses hukum.

Aviv selaku ahli grafonomi menekankan, Laboratorium Forensik Polri memang memiliki kredibilitas yang patut dipercaya. Pembandingan pun dinilainya bukan untuk mencari kesalahan karena ketidakpercayaan terhadap lembaga, melainkan hanya untuk mencari pendapat kedua.

"Itu mereka pasti punya kompetensi yang memadai, alatnya pasti lengkap, heeh, ahli-ahlinya pasti kompeten, kan mereka juga dites sama BSN kan, ya kan, gitu, akreditasinya, gitu, dan mereka yang saya tahu mereka akreditasinya bagus," ujar Aviv.

Otoritas Tertinggi Berada di Tangan Kampus

Joko Widodo salami Roy Suryo

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Roy Suryo (kiri), bersalaman dengan Joko Widodo (kanan) yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/kye

Anggota Asosiasi Forensik Digital Indonesia, Josua Sinambela, menilai pemeriksaan dokumen forensik oleh Puslabfor Polri sudah memiliki dasar kompetensi yang kuat. Menurut Josua, Puslabfor Polri merupakan lembaga yang memiliki sumber daya manusia dan peralatan untuk melakukan pemeriksaan forensik dokumen.

Dia juga menyebut laboratorium tersebut telah memiliki sertifikasi ISO khusus forensik. Josua pun menilai hasil pemeriksaan Puslabfor semestinya menjadi rujukan dalam proses pembuktian karena lembaga tersebut mewakili negara dalam pemeriksaan forensik.

Ditambahkan Josua juga berpendapat Puslabfor bekerja secara independen dan tidak dapat dikendalikan oleh penyidik. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tidak semestinya langsung diragukan tanpa dasar teknis yang jelas.

"Jangan sampai kita mengikuti keinginan si terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki dasar atau menuduh sejak awal terkait keaslian dokumen tersebut," ungkap Josua kepada Tirto.

Josua menambahkan, hasil teknis pemeriksaan Puslabfor perlu dijelaskan oleh ahli yang melakukan pemeriksaan dalam persidangan. Dengan begitu, para pihak dapat mengetahui metode, temuan, dan dasar kesimpulan yang dihasilkan laboratorium.

"Jangan mengikuti keinginan dan nafsu para terdakwa yang menginginkan pemeriksaan uji forensik ulang. Lagipula Universitas yang menerbitkan yang memiliki kewenangan tertinggi menyatakan keaslian ijazah tersebut, bukan Puslabfor atau hasil uji lembaga manapun," tutur Josua.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah