tirto.id - Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meyakini Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak tercatat sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) pada semester 7 hingga 10 masa perkuliahannya. Keyakinan itu didasarkan pada tidak ditemukannya Kartu Hasil Studi (KHS) dan bukti registrasi Jokowi pada empat semester tersebut.
Hal itu disampaikan Dokter Tifa setelah menjalani sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) malam. Dalam perkara tersebut, Dokter Tifa menjadi salah satu terdakwa.
“Saudara Joko Widodo pasti janggal di dalam proses kronologi kuliahnya, ya. Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang,” ujar Dokter Tifa kepada wartawan.
Selain persoalan registrasi, Dokter Tifa juga mempersoalkan dokumen akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM. Ia menyebut Jokowi tidak dapat menunjukkan transkrip nilai perkuliahannya.
Menurut Dokter Tifa, pihaknya memiliki dua bukti dokumen lulusan Sarjana Kehutanan UGM yang lulus pada tahun yang sama dengan tahun kelulusan yang disebutkan Jokowi.
“Kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh Saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya,” kata dia.
Dokter Tifa turut menyoroti keterangan Jokowi mengenai proses penyusunan skripsi dan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Ia menilai terdapat ketidaksesuaian dalam kronologi kegiatan akademik Jokowi, yang disebut lulus pada November 1985, sementara pelaksanaan KKN berlangsung pada Februari hingga April 1985.
Ia juga menilai alasan bahwa peristiwa perkuliahan tersebut telah berlangsung sekitar 45 tahun lalu tidak cukup untuk menjelaskan ketidakjelasan kronologi akademik yang dipersoalkan.
“Kemudian berikutnya lagi, ada yang janggal dari pernyataan beliau yang kemudian ditutupi bahwa peristiwa kuliah itu sudah terjadi 45 tahun yang lalu. Tetapi mustahil seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada melupakan hal-hal yang sangat penting termasuk proses bagaimana skripsi itu terjadi,” tuturnya.
Dokter Tifa mengaku memahami proses akademik di UGM karena dirinya merupakan alumni kampus tersebut. Ia mengatakan, mahasiswa UGM harus mengajukan proposal skripsi sebelum melaksanakan KKN.
“Saya tahu persis kapan saya memiliki kewajiban untuk skripsi, kapan saya memiliki kewajiban untuk KKN. Dan ini juga dikonfirmasi oleh 300.000 alumni UGM yang lain, bahwa kami sebelum KKN, kami sudah terlebih dahulu mengajukan proposal untuk skripsi, dan proposal skripsi itu sudah diuji,” katanya.
Atas dasar itu, Dokter Tifa menilai kronologi yang disampaikan Jokowi mengenai pelaksanaan KKN dan pengajuan proposal skripsi tidak masuk akal.
Dalam persidangan tersebut, Dokter Tifa juga menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap Jokowi yang dihadirkan sebagai pelapor utama.
Namun, ia mengaku kecewa karena merasa tidak memperoleh waktu yang cukup untuk menggali keterangan Jokowi. Menurut dia, majelis hakim memberikan waktu lebih banyak kepada jaksa sehingga kesempatan pihaknya untuk mengajukan pertanyaan menjadi terbatas.
“Saya secara pribadi sangat kecewa, karena sekali lagi majelis hakim telah berbuat tidak adil kepada saya, karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi tadi itu mengulur-ngulur waktu, sehingga kami kehabisan waktu untuk melakukan cross-examination kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id





























