Menuju konten utama

Berkas Tersangka Penembak Letda Jihad Dilimpahkan ke Denpom

Donny menegaskan komitmen TNI AD untuk menuntaskan perkara ini secara transparan guna menjaga integritas instansi serta kepercayaan publik.

Berkas Tersangka Penembak Letda Jihad Dilimpahkan ke Denpom
Tersangka kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Insiden maut tersebut terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, Letda Inf AG, telah dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses hukum. TNI AD memastikan proses hukum Letda Inf AG diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” tutur Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, insiden dugaan kelalaian penggunaan senjatan menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid hingga meninggal dunia. Korban tewas tertembak oleh Letda Inf AG di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (24/10/2026) lalu.

Donny pun memastikan penetapan tersangka Letda Inf AG dilakukan setelah Denpom Kopassus bersama unsur terkait menggelar perkara serta memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), rekaman CCTV, dan sejumlah saksi.

"TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," ujar Donny.

Hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur pengosongan senjata api. Letda AG diduga mengokang pistol tanpa memeriksa kondisi kamar peluru terlebih dahulu, sementara jarinya berada di area pelatuk. Reperkusi teknis tersebut terekam dalam bukti rekaman CCTV.

Penyidik melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti berupa satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV ke Denpom IV/4 Surakarta untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Letda AG dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Tak hanya sanksi pidana, penindakan internal Kopassus juga menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa pencabutan seluruh kualifikasi militer yang melekat pada Letda AG, meliputi kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror.

Donny menegaskan komitmen TNI AD untuk menuntaskan perkara ini secara transparan guna menjaga integritas instansi serta kepercayaan publik.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher