Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

Bareskrim Polri juga memburu pemodal dan jaringan di balik penyelundupan benih lobster tersebut.

Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Penyelundupan Benih Lobster
Dittipidter Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10/2026). tirto.id/ Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Penyidik juga tengah memburu pemodal dan jaringan di balik kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan kedua tersangka bernama Rafles Valentino Jose Rizal dan Ferdi Affansyah.

Keduanya ditangkap saat mengangkut 73.000 benih lobster dalam 12 boks menggunakan mobil Daihatsu Gran Max hitam di Jalan Limo Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (18/10/2026) malam.

“(Sudah melakukan) 10 kali itu dalam periode tiga bulan terakhir,” kata Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Irhamni, kedua tersangka berasal dari Lampung dan berperan sebagai pelaku lapangan yang diperintahkan pemodal untuk mengambil benih lobster. Keduanya disebut menerima upah Rp400 ribu untuk sekali pengantaran.

Polisi menduga penyelundupan tersebut merupakan bagian dari jaringan yang menggunakan sistem pengiriman estafet.

Benih lobster berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju Sumatra dan Jambi sebelum dikirim ke luar negeri melalui Malaysia dan Singapura dengan tujuan akhir Vietnam.

Irhamni mengatakan kedua tersangka mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster kepada mereka. Penyidik menduga jaringan tersebut melibatkan kelompok-kelompok berbeda yang tidak saling mengenal.

“Untuk tersangka lain, tentunya adalah pemodalnya akan kami kejar. Kemudian sumber-sumber dia memperoleh pasti akan kami kejar juga, dan pihak-pihak lain yang membantu ataupun pihak-pihak lain yang membantu untuk menyelundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni.

Ia menyebut pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini merupakan pengiriman kesepuluh. Sembilan pengiriman sebelumnya diduga tidak tertangkap aparat.

Menurut Irhamni, setiap pengiriman sebelumnya biasanya membawa sekitar 40 boks benih lobster, sedangkan pengiriman yang terungkap kali ini membawa 12 boks.

Berdasarkan perhitungan penyidik, sembilan pengiriman sebelumnya diperkirakan menimbulkan kerugian negara atau melibatkan transaksi ilegal senilai sekitar Rp170 miliar.

Perhitungan tersebut mengacu pada rata-rata 6.000 benih lobster per boks dan harga pasar sekitar Rp80 ribu per ekor.

Sementara itu, nilai benih lobster yang diamankan dalam pengungkapan terbaru ini diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar.

Irhamni mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ia menyatakan keduanya ditahan mulai Senin (19/10/2026) untuk menjalani proses penyidikan hingga berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Selain pasal tersebut, penyidik berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan penyelundupan.

“Kami juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang karena hasil kejahatan ini hasilnya sangat besar,” kata Irhamni.

Langkah ini juga ditujukan untuk mengungkap pihak yang mendanai kegiatan tersebut dan pihak yang menikmati hasilnya.

Irhamni mengatakan penyidik akan menelusuri hasil dari sembilan pengiriman sebelumnya yang tidak tertangkap. Penyidik akan menggunakan keterangan saksi dan metode penyidikan berbasis bukti ilmiah untuk mengembangkan perkara tersebut.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan terhadap perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” pungkas Irhamni.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama