Pemda DIY memberlakukan status tanggap darurat bencana COVID-19 hingga akhir Juni 2020, padahal kasus positif Corona baru masih muncul dan tes PCR massal masih minim dilakukan.
Meski memasuki era new normal, Muhammadiyah tetap menganjurkan salat Idhul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020 dilaksanakan di rumah karena kasus COVID-19 belum juga turun.
PP Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapid tes COVID-19 di Puskesmas DI Yogyakarta hanya diprioritaskan dengan syarat tertentu karena alat tes terbatas. Lalu apa yang dimaksud langkah tes massal agresif menurut pemerintah?