Menuju konten utama

Aturan Lengkap SKB CAT CPNS Pemprov Jateng 2024 dan Jadwalnya

Cek aturan lengkap pelaksanaan SKB CAT CPNS Pemprov Jateng 2024 dan jadwalnya berikut ini. SKB dilaksanakan mulai bulan Desember.

Aturan Lengkap SKB CAT CPNS Pemprov Jateng 2024 dan Jadwalnya
Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Seluma bersiap menjalani tes di Ruang Computer Assisted Test UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jambi, Jambi, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan berlangsung 9-20 Desember 2024.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan ujian kedua dalam rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang wajib dilakukan peserta usai dinyatakan lolos pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari dua metode, yakni SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan SKB Non-CAT.

Dalam pelaksanaannya, ujian SKB Non-CAT telah diberlangsung terlebih dahulu, yakni mulai tanggal 20 November hingga 17 Desember 2024. Sedangkan ujian SKB CAT dijadwalkan mulai tanggal 9-20 Desember 2024 sesuai dengan jadwal masing-masing instansi.

Link Unduh Jadwal dan Daftar Peserta SKB CPNS Pemprov Jateng dengan Metode CAT

Peserta SKB CPNS Pemprov Jateng 2024 harus mengetahui jadwal dan lokasi masing-masing. Peserta dapat mengunduh Kartu Tanda Ujian Peserta yang bisa diunduh melalui laman SSCASN menggunakan akun masing-masing.

Berdasarkan pengumuman nomor 800.1.2.2/3392 yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, titik lokasi utama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 bertempat di UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) UNS, Jalan Insinyur Sutami, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, 57126.

Pemprov Jateng juga membuka sejumlah titik lokasi lain di luar titik lokasi utama yang berlokasi di Kantor Regional BKN seluruh Indonesia.

Berikut ini beberapa titik lokasi yang SKB CPNS Pemprov Jateng 2024:

  1. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Universitas Negeri Surakarta
  2. Al Fatih Building Center (Tasikmalaya)
  3. Asrama Haji Pondok Gede (Jakarta)
  4. Aula Merak Politeknik Pariwisata Bali (Denpasar 2)
  5. Gedung LPP RRI Samarinda
  6. Hotel Horison (Bandung 3)
  7. Islamic Center Malang
  8. Kantor Regional II BKN Surabaya
  9. Kantor Regional VI BKN Medan
  10. Kantor Regional VII BKN Palembang
Untuk mengetahui rincian daftar titik lokasi dan daftar peserta SKB CPNS Pemprov Jateng 2024, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini:

Link Unduh Daftar Titik Lokasi dan Daftar Peserta SKB CPNS Pemprov Jateng 2024

Rundown Ujian CAT SKB CPNS Pemprov Jateng 2024

Peserta ujian SKB CAT CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2024 diwajibkan memahami jadwal ujian untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar. Ujian SKB CPNS 2024 akan berlangsung dalam empat sesi per hari, dimulai pukul 06.30 WIB untuk sesi pertama dan berakhir pukul 14.00 WIB untuk sesi terakhir.

Namun, pada hari Jumat, ujian SKB CPNS 2024 hanya dilakukan dalam dua sesi: sesi pertama pukul 06.30 WIB dan sesi kedua pukul 13.30 WIB.

Peserta diminta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi. Selanjutnya, panitia akan memverifikasi dokumen peserta dan melakukan pengecekan identitas melalui face recognition. Proses persiapan sebelum ujian meliputi:

  • Registrasi dan pemberian PIN;
  • Penitipan barang;
  • Pemeriksaan badan (body checking);
  • Menunggu di ruang steril; dan
  • Akhirnya masuk ke ruang ujian.

Pembagian Sesi SKB CPNS Pemprov Jateng 2024 Selain Hari Jumat:

Sesi I: 06.30–08.00: Persiapan Peserta08.00–09.30: Pelaksanaan Ujian

Sesi II: 09.00–10.30: Persiapan Peserta10.30–12.00: Pelaksanaan Ujian

Sesi III: 11.30–13.00: Persiapan Peserta13.00–15.30: Pelaksanaan Ujian

Sesi IV: 14.00–15.30: Persiapan Peserta15.30–17.00: Pelaksanaan Ujian

Khusus Hari Jumat

Sesi I: 06.30–08.00: Persiapan Peserta08.00–09.30: Pelaksanaan Ujian

Sesi II: 14.00–15.30: Persiapan Peserta15.30–17.00: Pelaksanaan Ujian

Tata Tertib Peserta Ujian SKB CAT CPNS Pemprov Jateng 2024

Agar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemprov Jateng 2024 berjalan dengan lancar, seluruh peserta wajib memahami dan mematuhi tata tertib yang telah ditentukan.

Untuk mengikuti SKB CPNS Pemprov Jateng 2024, peserta diwajibkan membawa Kartu Ujian Peserta SKB CPNS yang dapat dicetak melalui akun SSCASN dan Kartu Identitas yang masih berlaku.

Berikut ini merupakan tata tertib peserta ujian SKB CAT CPNS Pemprov Jateng 2024:

1. Peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Mengenakan kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang;
  • Mengenakan celana/rok panjang berwarna hitam, tidak berbahan jeans;
  • Mengenakan ikat pinggang warna hitam, tidak berlogam;
  • Mengenakan sepatu berwarna hitam;
  • Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan hijab berwarna hitam tanpa bros, silahkan menggunakan jarum pentul.
2. Peserta wajib membawa sejumlah berkas untuk diverifikasi oleh panitia, meliputi:
  • Kartu Peserta Ujian yang dapat diunduh melalui laman SSCASN masing-masing dan dicetak berwarna.
  • Kartu Peserta Ujian akan distempel/dilegalisir oleh Panitia saat melakukan registrasi sebagai bukti keabsahan peserta;
  • KTP Elektronik/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;
  • Alat Tulis berupa pensil kayu.
3. Peserta wajib hadir di lokasi ujian minimal 60 menit sebelum pelaksanaan registrasi;

4. Peserta seleksi yang tidak dan/atau terlambat hadir, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur;

5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, maka panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan bersangkutan sebagai CPNS;

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman yang mengakibatkan kerugian bagi peserta menjadi tanggung jawab peserta;

7. Larangan bagi peserta:

  • Membawa buku, catatan, jam tangan, benda logam, perhiasan, kalkulator dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam, atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
  • Membawa makanan/minuman ke dalam ruangan ujian;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
  • Merokok dalam ruangan;
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
8. Panitia berhak menegur, mengingatkan, dan/atau memberikan tindakan tegas bagi yang melanggar ketentuan dan/atau tata tertib selama penyelenggaraan seleksi kompetensi bidang berlangsung;

9. Sehubungan dengan keterbatasan jumlah loker penitipan barang, diharapkan peserta tidak membawa barang bawaan secara berlebih.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra