tirto.id - Aturan pakaian tes SKB CPNS 2024 untuk pria dan wanita ditetapkan berbeda. Peserta wajib mencermati peraturannya agar bisa mengikuti ujian dengan lancar tanpa kendala.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 20 Desember 2024.
Dalam pelaksanaan SKB CAT CPNS 2024 terdapat ketentuan dan aturan pakaian yang harus dikenakan peserta saat mengikuti tes.
Ketentuan dan aturan ini telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) melalui surat edaran nomor B/224/S.KP.01.00/2024.
Selain ketentuan dan aturan mengenai pakaian, peserta juga harus membawa sejumlah dokumen agar dapat mengikuti tes SKB CAT CPNS 2024. Lantas, apa saja aturan pakaian tes SKB CAT CPNS 2024 dan dokumen yang harus dibawa?
Ketentuan dan Aturan Pakaian untuk SKB CPNS 2024 dengan Metode CAT
Ketentuan dan aturan pakaian peserta SKB CAT CPNS 2024 berbeda antara peserta pria dan wanita. Namun, pada dasarnya semua peserta harus menggunakan pakaian formal berwarna hitam putih lengkap dengan sepatunya. Berikut ini adalah rincian ketentuan dan aturannya.
1. Ketentuan pakaian pria
- Atasan kemeja berwarna putih polos tanpa corak;
- Bawahan celana panjang formal warna hitam;
- Sepatu pantofel tertutup berwarna hitam.
2. Ketentuan pakaian wanita
- Atasan kemeja berwarna putih polos tanpa corak;
- Bawahan celana panjang atau rok formal (dengan panjang minimal di bawah lutut):
- Bagi yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna hitam polos;
- Sepatu pantofel tertutup berwarna hitam.
Dokumen yang Harus Dibawa saat Ujian CAT SKB CPNS 2024
Selain berpakaian sesuai ketentuan, peserta tes SKB CAT CPNS 2024 juga harus membawa kelengkapan tes yang dipersyaratkan, meliputi:
- Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik asli (E-KTP) atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil bagi yang belum memiliki E-KTP.
Dapat juga menggunakan Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang apabila belum memiliki E-KTP.
- Alat tulis pribadi (pensil kayu).
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra