tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI, inisial DK. Pada Kamis 14 Juli 2022, seharusnya polisi memeriksa pelapor untuk meminta klarifikasinya.
"Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Pemanggilan itu berdasar laporan informasi nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tanggal 24 Juni 2022.
Namun pelapor perkara tidak menghadiri pemanggilan tersebut, alasan belum diketahui.
"Hari ini jadwal panggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor, tapi pelapor belum hadir,” ucap Nurul.
DK diduga berbuat pidana pencabulan di daerah Jakarta, Semarang, dan Lamongan. DK dilaporkan dengan Pasal 289 KUHP.
Polisi sendiri belum mau menyebutkan nama lengkap dari anggota DPR RI berinisial DK tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto