Menuju konten utama

Zulhas Tak Akan Ubah Aturan Impor Meski Didemo Buruh

Zulkifli juga menyebut bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui tidak direvisi kembalinya Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Zulhas Tak Akan Ubah Aturan Impor Meski Didemo Buruh
Mendag RI Zulkifli Hasan usai acara Digitalisasi Pasar Rakyat: Strategi Pedagang/UMKM Naik Kelas yang diadakan Kemendag RI di Convention Hall Tirtonadi Solo, Rabu (31/1/2024). (FOTO/Febri Nugroho)

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menuturkan tidak akan mengubah Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan ini sebelumnya didesak para buruh industri tekstil dan produk tekstil (TPT) karena diterpa badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bukan hanya buruh, Permendag yang mengatur impor itu juga diminta Kementerian Perindustrian untuk direvisi dan memasukkan usulan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat khusus untuk barang-barang TPT.

"Ada usulan dari Menteri Perindustrian, Pertek masuk lagi, Permendag diubah lagi. Saya bilang saya keberatan, kalau bisa buat peraturan sendiri, jangan Permendag terus, saya yang jelek," ujar dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Zulkifli juga menyebut bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui tidak direvisi kembalinya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan Pertek dari Kementerian Perindustrian, kata dia, belum tentu bisa menyelesaikan masalah.

"Belum tentu Pertek itu menyelesaikan masalah. Oleh karena itu saya menolak keras. Pak Presiden setuju enggak jadi bikin Permendag lagi. Kalau tekstil mengatakan 'kita bangkrut gara-gara Permendag 8' ya enggak benar," ungkap dia.

Alih-alih mengubah Permendag, Zulkifli justru sedang melakukan kajian atas pungutan Bea Masuk Tindakan Pengawasan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Hal ini sebagai langkah menyelamatkan industri TPT di dalam negeri.

Terdapat 7 kategori barang impor yang akan dipungut BMTP dan BMAD yakni tekstil dan produk tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik.

"BMTP akan bisa mengamankan produk-produk kita, dari mana saja, dari Eropa, Australia, dari mana misalnya Cina. Tidak satu negara, dan semua negara bisa mengenakan bea masuk tindakan pengamanan," ungkap Zulkifli di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dia menegaskan pihaknya sedang mengamati impor sejumlah barang yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Langkah tersebut ditujukan untuk memperoleh data impor ketujuh barang dalam tiga tahun terakhir.

"Nanti akan dilihat itu tiga tahun terkahir ini rata-rata impor itu kita tidak bicara satu enggak, tapi semuanya. Tiga tahun dilihat, kalau impornya melonjak yang mematikan industri kita secara aturan nasional boleh kita mengenakan BMTP, Bea Masuk Tindakan Pengamanan," ucap Zulkifli.

Besaran bea masuk tengah dihitung seiring beberapa barang masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan pengenaan dari BMAD hingga BMTP. Meski begitu, dia mengusulkan bea masuk bisa 50 persen hingga 200 persen.

"Kita tunggu dulu, [bea impor] bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen, jadi tergantung dari hasil KPPI," ujar dia.

Sebagai informasi, ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (3/7/2024). Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aksi ini membawa tujuh tuntutan.

Berikut tujuh tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa:

1. Stop PHK buruh tekstil.

2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.

4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.

7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Baca juga artikel terkait ATURAN IMPOR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang