Menuju konten utama

Willem Rampangilei Tak Persoalkan Status TNI Aktif Kepala BNPB Baru

Willem Rampangilei menyatakan status Kepala BNPB yang baru, Doni Monardo sebagai tentara aktif tidak perlu dipersoalkan. 

Willem Rampangilei Tak Persoalkan Status TNI Aktif Kepala BNPB Baru
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei memberikan penjelasan ketika peluncuran InAWARE, InaSAFE, dan soft launching MHEWS di Ruang Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB), Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei menilai status penggantinya, Doni Monardo sebagai perwira aktif TNI tidak perlu dipersoalkan. Yang terpenting baginya, sosok Doni memenuhi kriteria untuk menjabat sebagai kepala BNPB yang baru.

"Di dalam memilih seseorang pada jabatan tertentu. Bisa saja dia militer aktif, [militer] pensiun, atau sipil. Yang penting kriterianya jelas," kata Willem usai proses serah terima jabatan di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (9/1/2019).

"Untuk BNPB sendiri yang terpenting untuk menjabat sebagai kepala itu leadership [Kepemimpinan]," dia menambahkan.

Di mata Willem, Doni tepat ditunjuk memimpin BNPB karena memiliki kualitas kepemimpinan yang tidak diragukan lagi.

"Beliau [Doni] jadi komandan paspampres sukses, jadi pangdam dua kali sukses. Saya pernah juga beberapa kali kerja sama, waktu dia masih menjabat komandan kopassus. Oleh karena itu, saya katakan beliau orang yang tepat," kata purnawirawan perwira tinggi TNI AL tersebut.

Ketika ditanya mengenai posisi Doni saat ini yang bertentangan dengan UU TNI, Willem tak memandang ada permasalahan pada hal tersebut.

"UU itu dibuat tahun 2004. UU kebencanaan dibuat tahun 2007 yang kemudian [BNPB] didirikan pada 2008. Menurut saya relevan, baik dilihat dari segi aturan. Saya tidak ahli dalam aturan memang. Logika saya kalau ditempatkan tentara aktif, tidak ada kalimat yang menyatakan dilarang," ujar Willem.

Padahal, Pasal 47 ayat (1) UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebut, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Meskipun demikian, menurut Willem, penunjukan pejabat yang memimpin BNPB tidak perlu dilihat dengan sudut pandang dikotomi militer dan sipil.

"Jadi kepala BNPB itu boleh dijabat tentara aktif, pensiunan, dan sipil," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KEPALA BNPB atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom