Menuju konten utama

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Kontrak PKWT Maksimal 4 Tahun

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema PKWT.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Kontrak PKWT Maksimal 4 Tahun
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah resmi memperketat aturan main pekerja kontrak lewat UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam aturan anyar ini, masa berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal empat tahun, mencakup dua tahun kontrak awal dan dua kali perpanjangan masing-masing selama satu tahun.

“Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun," demikian bunyi Pasal 82 UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dikutip Sabtu (7/11/2026).

UU itu mengatur, pemberi kerja yang hendak memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja soal rencana perpanjangan tersebut paling lama tujuh hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir.

UU tersebut juga mengatur, PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Jika perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, tetapi terdapat perbedaan penafsiran, versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Pemberi kerja yang tidak membuat PKWT secara tertulis dapat terkena konsekuensi perubahan status hubungan kerja. Pasal 85 menyatakan PKWT yang tidak dibuat secara tertulis demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Selain itu, pemberi kerja dilarang mensyaratkan masa percobaan kerja dalam PKWT. Jika ketentuan masa percobaan tetap dicantumkan, klausul tersebut batal demi hukum dan masa kerja pekerja tetap dihitung.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema PKWT. Perjanjian tersebut hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan yang sekali selesai/bersifat sementara, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, pekerjaan musiman, pekerjaan terkait produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan, serta pekerjaan yang sifatnya tidak tetap.

PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pemberi kerja wajib mencatatkan perjanjian tersebut kepada Pemerintah Pusat/pemerintah daerah sesuai kewenangannya paling lambat tiga hari kerja sejak perjanjian ditandatangani.

PKWT yang tidak memenuhi ketentuan mengenai jenis pekerjaan tersebut demi hukum berubah menjadi PKWTT. Perjanjian yang telah dicatatkan juga dapat diakses oleh pekerja atau buruh dan pengawas ketenagakerjaan.

Ketika PKWT berakhir sesuai ketentuan, pemberi kerja wajib membayar uang kompensasi kepada pekerja. Besaran kompensasi diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Pemberi kerja yang tidak membayarkan uang kompensasi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

UU tersebut juga mengatur kewajiban ganti rugi, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum masa PKWT berakhir sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Baca juga artikel terkait PEKERJA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang