tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mengenai alasan peserta Program Magang Nasional atau MagangHub yang digolongkan sebagai penduduk yang bekerja.
Pemerintah menetapkan status tersebut karena para peserta menjalani aktivitas pekerjaan secara nyata sekaligus memperoleh kompensasi berupa gaji selama kurun waktu enam bulan masa magang berlangsung.
“Sesuai dengan kriteria, mereka (peserta MagangHub) bekerja selama enam bulan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (6/11/2026).
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa program ini turut membuka peluang karier yang berkelanjutan bagi para pesertanya.
Berdasarkan catatan, sebagian besar dari mereka berhasil diserap kembali oleh industri tempatnya melaksanakan magang setelah masa penempatan selesai.
“Sesudah enam bulan, sebagian, 40 persen kerja di tempat yang sama dan sisanya nanti mereka mencari pekerjaan yang berbeda," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penambahan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,443 juta orang pada periode Agustus 2025 hingga Agustus 2026.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut seiring dengan peningkatan jumlah angkatan kerja yang mencapai 155,37 juta orang atau bertambah 1,366 juta orang dalam kurun waktu yang sama.
“Kemudian dari angkatan kerja tersebut sebanyak 147,99 juta orang diantaranya berstatus bekerja. Jumlah penduduk yang bekerja ini bertambah sebanyak 1,44 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2025,” kata Edy.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





































