Menuju konten utama

BPS: Orang yang Bekerja Sejam Sepekan Tetap Dihitung Pekerja

Konsep satu jam kerja tersebut masih terus digunakan secara universal oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) hingga saat ini.

BPS: Orang yang Bekerja Sejam Sepekan Tetap Dihitung Pekerja
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud saat konferensi pers pertumbuhan ekonomi kuartal I-2023. foto/Dok. BPS
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu sudah dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan konsep ini merujuk pada standar baku internasional yang ditetapkan oleh International Conference of Labour Statisticians (ICLS) yang diselenggarakan oleh ILO dan telah diadopsi oleh BPS sejak awal pelaksanaan Sakernas.

"Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja," ujar Edy dalam konferensi pers di BPS, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Edy mengatakan konsep satu jam kerja tersebut masih terus digunakan secara universal oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) hingga saat ini.

BPS juga memberikan penjelasan terkait status pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit.

Menurut Edy, selama pekerja tersebut masih memenuhi batasan minimal satu jam dalam seminggu, mereka akan tetap tercatat sebagai penduduk yang bekerja.

"Selama memenuhi batasan minimal dalam satu jam dalam seminggu bekerja, maka itu tetap tercatat sebagai pekerja," kata Edy.

Meski demikian, Edy menambahkan bahwa akibat PHK tersebut, terjadi perubahan kelompok bagi pekerja yang bersangkutan. Mereka tetap berada dalam kategori penduduk bekerja, namun mengalami pergeseran dari sektor formal perusahaan ke sektor informal, atau berubah menjadi pekerja paruh waktu maupun setengah pengangguran.

Usia kerja di Indonesia per Agustus 2026 mencapai 220,91 juta orang, yang mencakup angkatan kerja sebanyak 155,37 juta orang dan bukan angkatan kerja 65,54 juta orang.

Dari jumlah angkatan kerja tersebut, sebanyak 147,99 juta orang berstatus bekerja dan 7,38 juta orang merupakan pengangguran atau dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) 4,75 persen.

Dari sisi jam kerja, proporsi pekerja penuh (bekerja lebih dari 35 jam per minggu) meningkat menjadi 67,47 persen atau setara dengan 99,85 juta orang. Pekerja paruh waktu sebesar 23,85 persen (35,29 juta orang), dan setengah pengangguran sebesar 8,68 persen (12,84 juta orang).

Baca juga artikel terkait BPS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama