Menuju konten utama

UU Ketenagakerjaan Baru: Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan

Berbeda dari aturan lama, UU No 27 Tahun 2026 tegaskan cuti bersama dari pemerintah tak potong cuti tahunan buruh. Ini bunyi pasalnya.

UU Ketenagakerjaan Baru: Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan
Header Daftar Cuti Bersama 2021. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Pusat tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 118 ayat (6). UU tersebut juga menetapkan pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Dengan aturan baru tersebut, cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh," demikian bunyi ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2026, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Ketentuan mengenai cuti tahunan tersebut diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan demikian, pelaksanaan cuti tahunan perusahaan tetap mengacu pada ketentuan yang disepakati dalam aturan hubungan kerja tersebut.

Kemudian, selain cuti tahunan, Pasal 118 UU Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur hak istirahat pekerja. Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat mingguan, istirahat panjang, serta istirahat di antara jam kerja.

Pekerja yang menjalani enam hari kerja dalam sepekan berhak mendapatkan istirahat mingguan satu hari. Lalu, pekerja yang menjalani lima hari kerja berhak memperoleh istirahat mingguan selama dua hari.

UU tersebut juga mengatur pemberian istirahat panjang selama 30 hari usai pekerja bekerja selama lima tahun/kelipatannya.

Meski demikian, pekerja yang mengambil istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan saat tahun tersebut.

Adapun perusahaan yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti dapat dikenai pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama satu tahun dan/atau denda.

Dalam aturan sebelumnya, cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Pusat masih mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Ketetapan soal pengurangan hak cuti tahunan itu tak tertuang dalam UU, melainkan tertuang dalam beberapa peraturan.

Misalnya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diterbitkan pada 6 Desember 2024. Pekerja yang mengambil cuti saat cuti bersama kehilangan jatah cuti tahunan.

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah