tirto.id - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis adanya perubahan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 dalam kondisi normal baru.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah pelaksanaan UTBK yang sebelumnya 4 sesi, kini menjadi 2 sesi. Sesi 1 mulai dari 09.00-11.15 waktu setempat. Sesi 2 mulai 14.00-16.15 waktu setempat.
Selain perubahan tersebut, LTMPT juga mengeluarkan surat edaran nomor: 15/SE.LTMPT/2020 tentang relokasi UTBK-SBMPTN 2020.
Dalam surat edaran yang diterima redaksi Tirto tersebut, tim pelaksana LTMPT mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta UTBK-SBMPTN 2020, antara lain.
1. Setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.
2. Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak UNESA, maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK UNESA direlokasi atau dipindah ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (UNAIR) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.
4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/ force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya) dan/atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.
5. Peserta wajib menyampaikan laporan pada butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata laporan yang disampaikan tidak, peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK.
Editor: Agung DH