Menuju konten utama

Usai Diperiksa KPK, Kader Partai Tuding Ketum PPP Bohong

Kader Partai Persatuan Pembangunan Nizar Dahlan melaporkan Suharso terkait gratifikasi ke KPK.

Usai Diperiksa KPK, Kader Partai Tuding Ketum PPP Bohong
Suharso Monoarfa tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

tirto.id - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menuding ketua umumnya Suharso Monoarfa berbohong dalam kunjungan kerja ke Semarang.

Dalam surat tugas bertindak sebagai Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tapi saat sampai lokasi justru menghadiri acara partai.

"Pesawat pribadi itu dipinjam dan itu saya juga menyerahkan barang bukti ada surat dari Bappenas, surat pemberitahuan Bappenas bahwa Menteri Bappenas melakukan kunjungan dinas ke Semarang. Padahal, itu di Semarang ada pertemuan DPW PPP seluruh Indonesia. Makanya, itu bohong dia," kata Nizar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/11/2020), melansir Antara.

Nizar melaporkan Suharso terkait gratifikasi pesawat jet pribadi dari seorang kawannya. Dalam pemeriksaan dia diminta untuk menambahkan bukti.

"Ini tadi saya dipanggil ke KPK untuk menambah barang-barang bukti hasil laporan pertama dahulu tentang gratifikasi yang dilakukan oleh Plt. Ketua Umum PPP merangkap Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. Tadi saya menambahkan barang-barang bukti itu," kata Nizar.

KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat pada hari Senin memanggil Nizar untuk menjelaskan perihal laporannya tersebut.

"Barang bukti tentang bagaimana dia (Suharso) memakai pesawat pribadi itu," ungkap Nizar.

Nizar yang didampingi kuasa hukumnya Welly Hanafi memberikan keterangan sebagai saksi pelapor sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima Suharso.

Dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca juga artikel terkait SUHARSO MONOARFA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali