Menuju konten utama

KPK Periksa Politisi PPP terkait Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso

KPK melakukan pemeriksaan terhadap politisi PPP Nizar Dahlan terkait dugaan gratifikasi Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

KPK Periksa Politisi PPP terkait Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso
Plt Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan sebagai saksi pelapor terkait dugaan gratifikasi Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

"Pagi ini, 16 November 2020. Saya didampingi kuasa hukum akan memenuhi undangan KPK," ujar Nizar dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Nizar melaporkan Suharso yang juga menjabat sebagai Plt Ketua PPP ke KPK dengan dugaan menerima bantuan pinjaman jet pribadi saat berkunjung ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020 dari seorang kawan.

Ia memaparkan sejumlah bukti terutama terkait LHKPN Suharso yang per 2018 lalu hanya Rp84.279.899. Ia juga mengatakan Suharso tidak menggunakan dana partai atau kementerian.

Pemberian tersebut dimaksudkan agar “mobilitas Plt Ketum PPP tersebut dapat maksimal melaksanakan tugas-tugas partai.” Ia menduga peminjaman berhubungan dengan status Suharso sebagai pejabat negara. Sebab itu, menurutnya, Suharso memenuhi “kualifikasi dugaan suap dan gratifikasi Pasal 12B ayat (1) UU 31/1999 Jo. UU 20/2001.”

"Ikhtiar saya untuk memerangi korupsi, juga menyelamatkan PPP sebagai partai warisan ulama," ujarnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Nizar diundang oleh tim Pengaduan Masyarakat KPK untuk menjelaskan laporannya. KPK akan memastikan laporan tersebut menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan telaah laporan tersebut," ujar Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri