tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi CASN 2023.
Semua PPPK nantinya mengisi berbagai jabatan pada instansi di bawah BPOM. Pendaftarannya sudah bisa dilakukan sekarang sampai 9 Oktober 2023 melalui portal sscasn.bkn.go.id.
BPOM juga telah membuka laman khusus di tautan casn.pom.go.idyang berisi informasi terbaru mengenai seleksi ini. BPOM mengingatkan, semua proses seleksi yang dilaksanakan bebas biaya apa pun dan tidak perlu menggubris segala tindakan penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Jumlah tenaga yang diperlukan pada PPPK BPOM 2023 sebanyak 223 formasi. Mereka akan didistribusikan ke dalam 15 jabatan yang tersedia. Di antara jabatan tersebut yaitu Asesor SDM, Analis Hukum, Arsiparis, Pengawas Farmasi dan Makanan, hingga Widyaiswara.
Link Rincian Formasi PPPK BPOM 2023
Seleksi PPPK BPOM 2023 membuka 15 jenis jabatan untuk 222 formasi yang dibutuhkan.
Nantinya, potensi penghasilan yang bisa diterima jika lolos seleksi PPPK BPOM 2023 berkisar antara Rp6.500.000 sampai Rp10.000.000 per bulannya sesuai jabatannya. Mereka akan ditempatkan pada berbagai institusi yang berada di bawah naungan BPOM RI seluruh Indonesia.
LINK RINCIAN FORMASI PPPK BPOM 2023
Syarat Administrasi PPPK BPOM 2023
Pelamar yang berminat mengikuti rekrutmen PPPK BPOM 2023 harus menyiapkan sejumlah dokumen yang harus dipindai (scan). File digital dari dokumen ini akan diunggah bersamaan dengan pendaftaran pada portal ASN Karier di sscasn.bkn.go.id. Rincian syarat administrasi file dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El);
2. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah;
3. Surat lamaran yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Badan POM;
4. Ijazah asli;
5. Transkrip nilai asli;
6. Surat Keterangan Pengalaman Kerja sesuai jabatan yang dilamar;
7. Sertifikat kompetensi/ pelatihan/ bimbingan teknis/ workshop/ sosialisasi/ portofolio/ hasil kerja;
8. Sertifikat Kompetensi sebagai tambahan nilai;
9. Surat pernyataan yang meliputi:
a. Surat Pernyataan Instansi;
b. Surat Pernyataan Tidak Menderita Penyakit Kronis;
10. Dokumen tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas:
a. Surat Keterangan Disabilitas;
b. Video singkat berdurasi minimal lima menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Format dan Link Unduh Surat Pernyataan Tidak Menderita Penyakit Kronis
Salah satu dokumen yang perlu diunggah oleh pelamar PPPK BPOM 2023 adalah Surat Pernyataan Tidak Menderita Penyakit Kronis. Penyakit kronis yang dimaksud antara lain gangguan paru-paru, leukemia, HIV/AIDS, gagal ginjal, dan sebagainya. Surat pernyataan ini perlu dibubuhkan e-Meterai yang bisa dibeli secara online.
Format surat ini bisa diunduh melalui laman CASN BPOM pada tautan ini. Contoh format penulisannya seperti berikut:
SURAT PERNYATAAN TIDAK MENDERITA PENYAKIT KRONIS
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: ...
Tempat, Tanggal Lahir: ...
Nomor KTP/Identitas: ...
Pendidikan/Program Studi: ...
Jabatan yang dilamar: ...
Jenis Kelamin: ...
Alamat: ...
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Saya:
1. Tidak menderita penyakit jantung bawaan.
2. Tidak menderita gangguan paru-paru seperti asthma akut,Tuberkulosis akut;
3. Tidak menderita kelainan darah seperti leukemia;
4. Tidak menderita penyakit sistem imun seperti HIV/AIDS;
5. Tidak menderita gangguan liver seperti Hepatitis A/B/C;
6. Tidak menderita gagal ginjal;
7. Tidak ada gangguan mental seperti skizoprenia akut, autism, depresi berat, bipolar dsb;
8. Tidak menderita cerebral palsy.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia untuk membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi PPPK Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2023.
...................,............................2023 (Diisi Kota / Kabupaten dan Tanggal)
(E-Meterai Rp10 ribu dan tandatangan)
(Diisi nama lengkap dan ditandatangani)
Catatan :
Pelamar mengisi kolom surat pernyataan tanpa mengubah format
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari