Menuju konten utama

UMP Seluruh Daerah Tahun 2019 Bakal Diumumkan Hari Ini

Upah minimum provinsi bakal naik 8,03 persen pada 2019.

UMP Seluruh Daerah Tahun 2019 Bakal Diumumkan Hari Ini
Ilustrasi gaji. FOTO/iStock

tirto.id - Pemeritnah bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 hari ini Kamis (1/11/2018). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 8,03 persen pada tahun 2019.

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (16/10/2018).

Kenaikan UMP 2019 ini berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, masih ada delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Beberapa provinsi yang sudah menetapkan UMP dan tinggal menunggu SK gubernur misalnya DIY, Sumatera Selatan, Papua Barat dan Sumatera Barat.

Hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DIY menetapkan UMP 2019 sebesar Rp1.570.922.

Di Sumatera Selatan, berdasarkan keputusan Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan, UMP Sumatera Selatan tahun 2019 sebesar Rp2.804.453 dari besaran upah yang diberikan tahun 2018 yakni Rp2.595.995.

Sedangkan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan UMP tahun 2019 naik 10,3 persen menjadi Rp2.934.500 dan UMP Sumatera Barat 2019 naik menjadi Rp2.289.228.

Selain itu, pemerinta DKI Jakarta juga sudah menentukan UMP 2019. Namun, pengumuman besaran kenaikan UMP DKI Jakarta baru akan diumumkan hari ini 1 November 2018.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN UMP atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora