tirto.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membuka layanan baru Non Bus Rapid Transit (Non BRT) Rute 14 yang melayani jalur JIS-Senen mulai hari ini, Selasa (1/3/2022).
Pembukaan uji coba rute ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2022 tentang Ujicoba Lintasan dan Rute Layanan Bus Transjakarta yang Terintegrasi dengan Jakarta International Stadium (JIS).
PT Transjakarta berencana mengoperasikan koridor BRT 14 pada Agustus/September 2022. Saat ini, koridor tersebut dalam proses pembangunan.
“Sebagai bentuk dukungan, Transjakarta menyediakan layanan Rute 14 JIS -Senen. Ini sekaligus bentuk konsistensi kami dalam memperluas jangkauan layanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses transportasi yang aman dan nyaman,” kata Plt. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris melalui keterangan tertulis, Senin.
Uji coba layanan Transjakarta Rute 14 JIS-Senen mulai pukul 05.00– 21.30 WIB dengan jarak 10 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk.
“Pelanggan yang ingin menikmati layanan ini tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out pada alat Tap On Bus yang tersedia di dalam armada dengan tarif Rp3.500 sekali jalan,” ucapnya.
Berikut rute lintasan Layanan Non BRT Rute 14 JIS–Senen.
Berangkat: Jakarta International Stadium - Jln. Sunter Permai Raya - Jln. Danau Sunter Barat - Jln. HBR Motik - Jln. Benyamin Sueb - Jln. Kemayoran Gempol - Jln. Utan Panjang Timur - Jln. Sukamulya Raya - Jln. Tanah Tinggi Timur - Jln. Letjend. Suprapto - Jln. Senen Raya - Jln. Wahid Raya – Senen
Kembali: Senen - Jln. Pasar Senen - Jln. Letjend. Suprapto - Jln. Tanah Tinggi Barat - Jln. Utan Panjang Barat - Jln. Kemayoran Gempol - Jln. Benyamin Sueb (berputar di Bundaran JIEXPO) - Jln. HBR Motik - Jln. Danau Sunter Barat - Jln. Sunter Permai Raya - Jakarta International Stadium
Saat ini, Transjakarta melayani pelanggan dengan kapasitas sebesar 70 persen dari kapasitas normal. Masyarakat yang ingin beraktivitas bersama Transjakarta diwajibkan untuk menunjukan bukti telah melakukan vaksin COVID_19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen yang sudah cetak atau bentuk soft copy kepada petugas.
Pelanggan juga diwajibkan untuk mengenakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki gate halte, menjaga jarak serta tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telpon.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” kata Betris.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan