tirto.id - Aroma kuah beulangong dalam kenduri Maulid Nabi di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh seketika menguap. Udara berganti bau mesiu dan riuh pekikan histeris warga.
Personel TNI yang menurunkan selembar Bendera Bulan Bintang di pagar meunasah (surau) berubah menjadi ladang bentrokan berdarah, pada Rabu (4/11/2026). Insiden tersebut menyebabkan satu warga sipil meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa bermula ketika personel Kodim 0102/Pidie bersama unsur terkait mendatangi lokasi untuk menertibkan bendera yang dikibarkan di meunasah. Namun, upaya penurunan bendera tersebut berujung ketegangan setelah aparat dan panitia penyelenggara tidak mencapai kesepakatan.
Berdasarkan keterangan resmi Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad), aparat sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif melalui mediasi dengan panitia kenduri Maulid. Namun, panitia tetap mempertahankan keberadaan Bendera Bulan Bintang di lokasi acara.
"Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan karena panitia tetap bersikeras mempertahankannya," tulis Dispenad dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).
Jeritan di Meunasah dan Rentetan Tembakan Peringatan

Dispenad menyebut situasi bergerak liar ketika proses penertiban berlangsung. Sejumlah warga disebut melempar batu dan kayu ke arah personel TNI. Beberapa warga lainnya juga dilaporkan membawa senjata tajam.
Aparat mengaku sempat berupaya mengendalikan situasi menggunakan perlengkapan pengendalian huru-hara. Namun, karena massa terus melakukan perlawanan, personel TNI kemudian melakukan tindakan pengamanan secara bertahap.
"Namun, karena massa terus melakukan tindakan anarkis dan keselamatan personel terancam, dilakukan tindakan pengamanan secara bertahap dengan mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan amunisi hampa, kemudian amunisi karet," terang Dispenad.
Setelah massa membubarkan diri, personel TNI menurunkan Bendera Bulan Bintang dari lokasi kenduri Maulid.
Dalam insiden tersebut, seorang warga bernama Abzalul Riza, warga Desa Dayah Gampong Baro, meninggal dunia. Sebanyak 13 warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Sementara itu, enam personel TNI mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.
Hasil Visum Rumah Sakit: Luka Fatal di Dada Atas
Kamaruzzaman selaku Direktur RSUD Tgk. Abdullah Syafi'i, Beureunuen, Kabupaten Pidie mengatakan rumah sakit menerima 12 pasien korban bentrokan sejak pukul 17.05 hingga 21.30 WIB pada Rabu (4/11/2026).
Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka serta memar. Salah seorang korban luka merupakan perempuan.
Kamaruzzaman mengatakan korban meninggal dunia tiba di rumah sakit dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Meski demikian, petugas IGD tetap melakukan penanganan sesuai standar pelayanan medis.
Ia menyebut luka korban berada di bagian dada atas sebelah kanan, dekat bahu.
Kritik LBH Banda Aceh: Kekerasan Berulang di Ruang Sipil
Aparat terlibat bentrokan dengan massa di halaman masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026). tirto.id/Firhan Farabi

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menilai bentrokan di Pulo Keunari bukan peristiwa pertama yang melibatkan aparat TNI dalam penanganan pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh.
Menurut dia, kekerasan terhadap warga yang mengekspresikan pandangan politiknya melalui pengibaran bendera tersebut telah terjadi berulang kali, termasuk dalam sejumlah perayaan Maulid. Ia menyebut insiden sebelumnya juga terjadi di Laweung.
Ia juga menyoroti belum adanya proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan dalam sejumlah insiden sebelumnya.
Menurut Aulianda, keterlibatan TNI dalam menangani persoalan bendera telah memasuki ruang sipil dan politik. Ia menilai penggunaan pendekatan kekerasan terhadap warga tidak mencerminkan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Aulianda menilai insiden di Pidie menjadi gambaran berulangnya persoalan penanganan ekspresi politik masyarakat Aceh yang berujung pada tindakan kekerasan.
Respons Jakarta: Yusril Janji Usut Kasus Penembakan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers terkait dugaan penyadapan ilegal di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Yusril memaparkan prosedur hukum terkait dugaan penyadapan oleh tiga personil Polri berinisial LSP, ASN dan EH terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, hingga Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Fauzan/agr

Darah yang tumpah di Pidie memicu perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan atas jatuhnya korban jiwa dalam bentrokan tersebut. Ia mengatakan pemerintah telah menyepakati penyelidikan terhadap kasus penembakan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Yusril mengaku telah berkomunikasi dengan Panglima TNI dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan terkait insiden tersebut. Ia juga berencana bertemu dengan Pangdam Iskandar Muda untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah agar penanganan persoalan serupa tidak kembali menimbulkan kekerasan dan korban jiwa.
Yusril juga mendorong penyelesaian polemik Bendera Bulan Bintang melalui dialog antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Ia menyebut persoalan bendera selama ini telah beberapa kali dibahas bersama Gubernur Aceh, Wakil Gubernur, dan DPR Aceh.
Bahkan, kata Yusril, persoalan tersebut kembali dibicarakan dalam rapat koordinasi bidang politik dan keamanan pada 2 November 2026.
Yusril juga mengaku mendapat informasi bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk membahas penyelesaian polemik bendera.
Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya mengganggu perdamaian di Aceh.
"Kami mengimbau dengan kejadian di wilayah Pidie, kami harapkan masyarakat tenang. Jangan sampai terprovokasi dengan orang-orang yang ingin membuat Aceh ini tidak damai," kata Ruddi.
Benang Kusut Hukum: Antara UUPA dan Aturan Pusat
Eksistensi bendera dan lambang Aceh sebenarnya memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari amanah perjanjian perdamaian. Eksistensinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun, pemerintah pusat di sisi lain berpandangan simbol identitas Aceh tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah lantaran identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Bab 36 tentang Bendera, Lambang, dan Himne, tepatnya Pasal 246 Ayat 2 UUPA, menyatakan bahwa selain bendera Merah Putih, pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
Kemudian, Ayat 3 pasal yang sama mempertegas bahwa bendera daerah Aceh sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
Pasal 247 Ayat 1 lantas menyatakan pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan. Ayat 2 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan diatur dalam Qanun Aceh.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerbitkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pasal 4 qanun tersebut, mulai Ayat 1 hingga 11 yang merincikan bagaimana bentuk dan makna yang terkandung di dalam bendera Aceh.
Sementara itu, Pasal 6 Ayat 4 PP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah mengatur bahwa “Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































