Menuju konten utama

Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, JPU Yakin Dakwaan Disusun Sempurna

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo dan penasihat hukumnya.

Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, JPU Yakin Dakwaan Disusun Sempurna
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo (kiri) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meyakini surat dakwaan untuk terdakwa Baiquni Wibowo telah memenuhi syarat formil dan materiil. Baiquni merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, yang memenuhi syarat formal dan materiel dalam surat dakwaan," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Jaksa berdalih seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum. Jaksa lantas meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Baiquni dan penasihat hukumnya.

"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," jelas jaksa.

Jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan Baiquni Wibowo telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Ketiga, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan materi perkara dan memohon agar hakim memerintahkan penuntut umum memanggil para saksi di persidangan berikutnya.

Menanggapi tanggapan jaksa, majelis hakim memutuskan penanganan perkara ini akan dilanjutkan dengan sidang putusan sela pada Kamis 10 November 2022 pekan depan.

Baiquni didakwa dengan dakwaan pertama primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya pada pekan lalu, Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima. Baiquni dalam dakwaan JPU disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.

Penasehat hukum Baiquni, Junaedi Sabih mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

“Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap Junaidi.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto