tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, meminta seluruh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka turun ke lapangan untuk membagikan makan siang gratis dan susu gratis di hari pertama masa kampanye Pemilu 2024.
"Hari pertama kampanye kami minta kepada semua TKD provinsi dan kabupaten kota untuk kampanye di lapangan seluruhnya dengan cara membagi makan siang gratis dan minum susu gratis kepada semua masyarakat," kata Muzani seusai menghadiri acara Monitor dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023) dilansir dari Antara.
Muzani mengatakan kegiatan makan siang gratis ini juga dilakukan secara merata di seluruh Indonesia.
"Saya sendiri hari ini mau ke Bogor untuk melakukan kampanye itu ke publik membagi makan siang gratis dan itu dilakukan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Ditemui terpisah, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan P. Roeslani, Gerakan Sosialisasi Program Makan Siang Gratis dan Bantuan Gizi untuk Anak dan Ibu Hamil sengaja diluncurkan pada hari pertama masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut Rosan, program ini merupakan salah satu program utama dari pasangan Prabowo-Gibran, baik masalah dan maupun solusinya langsung berangkat dari kebutuhan masyarakat.
“Program ini berangkat dari fakta di lapangan yang dilihat langsung oleh Pak Prabowo dan Mas Gibran, bahwa masyarakat kita masih perlu dibantu untuk memenuhi kecukupan gizi. Para ‘emak-emak’ butuh dibantu untuk mengatasi kekhawatiran masalah gizi, ancaman stunting, serta pemenuhan kebutuhan makan siang bagi anak. Gizi untuk Ibu hamil penting agar anak-anak Indonesia tidak kalah sejak dalam kandungan," tutur Rosan di Media Center Prabowo Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Program makan gratis, kata Rosan akan menyasar anak sekolah serta pesantren, sedangkan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil.
Program ini, lanjut Rosan, akan menjadi langkah strategis dari pasangan Prabowo-Gibran untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang mampu mendukung transformasi Indonesia menjadi negara maju
“Pak Prabowo mau menciptakan sebuah jembatan untuk Indonesia Emas nantinya, dimana anak-anak kita tumbuh maksimal. Sehingga sumber daya manusia Indonesia menjadi kekuatan besar saat kita menjadi negara maju nanti," terang Rosan.
Prabowo-Gibran Masih Sibuk Bekerja
Muzani mengungkapkan alasan tidak adanya agenda Prabowo-Gibran di hari pertama kampanye. Muzani mengungkap bahwa keduanya masih menjalankan tugas pemerintahan sebagai Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta.
"Iya kebetulan beliau kan yang satu wali kota, yang satu menteri pertahanan. Dua-duanya belum cuti. Hari ini belum cuti. Jadi kegiatannya nanti akan diumumkan," katanya.
Ia berjanji akan mengumumkan kegiatan dari pasangan Prabowo-Gibran secepatnya.
"Kegiatannya nanti akan diumumkan ya," tuturnya.
KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Presiden Joko Widodo telah memberikan kelonggaran cuti bagi dua menterinya yang menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Prabowo Subianto dan Mahfud MD.
"Menteri-menteri yang diusulkan oleh parpol dan gabungan parpol jadi capres atau cawapres itu izin kampanyenya itu seperti diatur dalam PP selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan. Jadi ada fleksibilitas bagi menteri yang menjadi capres atau cawapres," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Jokowi, kata Ari sudah memberikan kelonggaran waktu cuti sesuai kebutuhan Mahfud dan Prabowo selama masa kampanye.
"Ada juga detail tanggalnya, ada juga sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU, KPU kan sudah menetapkan jadwal kampanye kan, di waktu-waktu itu mereka menyampaikan izin izin cuti kepada presiden," kata Ari.
Keputusan pemberian cuti itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto