tirto.id - Ketika sengketa merek di pengadilan banyak melibatkan merek-merek terkenal, satu pertanyaan muncul, seperti apa sebenarnya proses seleksi saat pendaftaran merek di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual? Sebab jika Ditjen KI lebih teliti memeriksa, maka setidaknya tak ada merek-merek yang mendompleng merek terkenal, lolos mendapat sertifikat merek.
Untuk menjawab pertanyaan itu, Reja Hidayat dari tirto.id mewawancarai Kasubag Humas Ditjen KI Ardiansah Hariwardana pada Selasa (11/10) lalu.
Ketika seorang mendaftarkan merek, apa saja yang diperiksa?
Pertama, kalau merek itu menganut sistem first to file. Misalnya, ada satu merek ABC pada 2 Januari 2016 mendaftarkan pukul 09.00 pagi, kemudian semua persyaratan sudah lengkap dan diterima oleh loket untuk ditindaklanjuti ditahap selanjutnya. Sementara itu ada juga merek ABC mendaftarkan ke KI pada jam 09.30. Meskipun diterima, di tahap selanjutnya pasti tertolak karena ada merek yang sudah daftar setengah jam. Itu jika kondisinya berbarengan.
Kami memiliki database daftar merek. Ketika ada permohonan pendaftaran, kami cek terlebih dahulu di database. Kalau sudah ada merek lain maka akan ditolak. Jadi lebih baik pemohon mengubah nama merek, karena percuma kalau dipaksakan. Sudah buang-buang waktu dan biaya.
Ada 45 kelas dalam mendaftarakan merek yang terdiri dari barang dan jasa. Kelas 1 sampai 35 adalah identifikasi untuk merek barang sedangkan kelas 36-45 adalah jasa. Jadi ketika sesorang mendaftarkan merek ABC di kelas 1 dengan item garmen. Sementara pihak lain mendaftarkan setengah jam dengan merek ABC di kelas 10 dengan item otomotif, maka peluang kedua-duanya diterima itu tetap ada karena dengan asumsi dikelas 10 tidak mendaftarakan juga. Itu peluang yang bisa diterima dari permohonan ini meskipun mereknya ABC.
Jika diterima, berapa lama proses pemeriksaan?
Dari UU yang ada sekarang, bukan yang akan direvisi ya. Itu sekitar 14 bulan sesuai amanah UU. Idealnya dengan waktu itu kita sudah harus menerbitkan sertifikatnya. Namun, dalam prosesnya baik dari pemeriksaan formalitas, proses subtantif dan ada publikasi maka akan melewati 14 bulan. Pada kenyataannya satu permohonan bisa diselesaikan dengan asumsi lancar dan tidak ada masalah dalam prosesnya bisa mencapai 2 tahun. Ini karena dalam sehari, kami bisa menerima hingga 300 permohonan.
Dalam satu hari 300 permohonan, apakah SDM cukup?
Belum cukup. Dalam permohonan ini ada 7 loket. Kalau ditotal itu ada 30 orang sampai ke pemeriksaan. Mereka harus menangani semua itu dan mereka juga tangani permohonan lainnya seperti paten yang tebalnya bisa bisa mencapai 30 cm. Kita harus cek semuanya, belum hak cipta, desain industri. Memang yang masuk ke HKI kebanyakan yang merek.
Idealnya berapa orang?
Ini bukan persoalan SDM saja tapi alat kelengkapannya juga seperti printer. Ini yang akan kami tambah lagi tidak hanya SDM tapi fasiltas pendukungnya. Pemerintah berbasis anggaran. Kalau melonjak besar menjadi tanda tanya. Jadi perubahannya sedikit demi sedikit. Ideal berapa, saya belum bisa menyebut angka. SDM sedikit tapi kami akan buat manajemen yang lebih baik. Di revisi UU Merek, proses penyelesaian sertifikat merek itu hanya 8 bulan. Padahal yang 14 bulan saja kami keteteran. Perubahan itu karena aspirasi dari pemohon sehingga pemimpin buat rumusan seperti itu. Tapi kami tetap optimistis bisa melaksanakannya.
Jika seseorang mendaftarkan satu merek yang sama dengan merek yang terdaftar di luar negeri, apakah akan diterima?
Kondisinya perlindung HKI itu sifatnya regional. Dalam arti, ketika kita mendaftarkan di satu negara maka hukum yang berlaku di negara itu saja. Jadi ketika, merek ABC saya daftarakan di dalam negeri, ternyata di luar negeri juga ada seperti di Malaysia atau Amerika Serikat. Ini merek saya di dalam negeri tapi di luar negeri saya tidak bisa mendaftarakan karena tidak memiliki kekutan hukum sebab orang lain sudah duluan terdaftar dan mereka memiliki kekuatan hukum.
Lain halnya melihat merek terkenal. Di sini masih ada perdebatan, terkenal itu seperti apa? ada yang bilang kalau terkenal itu kalau sudah didaftarkan di 10 negara. Tapi belum tentu juga dikenal. Misalnya sudah didaftarkan delapan negara Asia Tenggara, terus ditambah lagi dua negara Eropa, belum tentu yang di Amerika Serikat tahu. Ini juga bisa dikategorikan belum terkenal.
Apakah Direktorat Merek akan memeriksa satu merek yang didaftarkan terkenal apa tidak?
Iya. Pemeriksaan itu tidak hanya berbasis database pada kami saja. Tetapi tim pemeriksa melakukan pemeriksaan dan pembanding di luar negeri. Misalya di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Jika seorang mendaftarkan merek luar negeri yang sudah terdaftar di Indonesia di semua kelas. Apakah akan diterima?
Tidak akan diterima. Kecuali ada kelas atau item yang belum didaftarakan sama pemegang merek.
Beberapa pihak menilai Direktorat merek masih meloloskan merek-merek yang mendompleng merek terkenal dari luar, mengapa?
Kalau merek terkenal, ini menjadi PR kami juga. Ada satu kebiasaan orang Indonesia enggak mau repot dan itu selalu kami sosialisasikan. Ditjen KI ini sifatnya pasif, kami hanya menerima dokumen permohonan, ketika dinyatakan lengkap maka akan diproses. Lalu baru masuk ke tahapan teknis lagi. Kalau kaitannya teknis bukan saya tapi prinsipnya kami sifatnya pasif. Sepengetahuan saya BPOM bisa mengecek izin edar perusahaan. Mereka bisa proaktif, uji lab, mengecek barangnya, melakukan inspeksi ke lapangan. Sementara kami tidak begitu.
Kalau terkenal seperti IKEA misalnya, mereka mendaftarkan IKEA dengan desain yang sama tetapi kelas berbeda, apakah bisa diterima?
Saya tidak berani terlalu menjawab tetapi sepengatahuan saya, tulisan identik Cocacola, misalnya. Tulisan ada liak-liuk. Orang memasukkannya tidak identik seperti itu. Jadi font biasa aja Cocacola saja, jadi tidak identik. Walaupun pada akhirnya merek Coca-Cola itu dikeluarkan dengan indetik yang ada dipasaran. Sebenarnya itu ada yang nama istilahnya otmah. Otmah itu adalah tampilan dalam pasaran yang berlaku di pasaran sesuai dengan UU yang dimohonkan.
Ini masih ada perdebatan ketika sesesorang dengan font yang biasa lalu di lapangan fontnya berbeda, akhirnya ada pendapat otmah yang di pasar itu tidak dilindungi karena tidak sesuai dengan apa yang diajukan pemohon kepada KI dan tidak sesuai dengan yang dikeluarkan dalam sertifikat. Tapi ada juga pendapat bisa. Dia kan sudah mendapatkan perlindungan di kelas itu. Dan itu hak dia.
Ketika mereka ajukan merek itu, apakah disertai desain atau dalam bentuk font saja?
Idealnya adalah ketika kita mengajukan perlindungan terhadp merek, kita harus mengemasnya seperti apa dan itu harus diajukan dari awal. Coca-Cola dalam bentuk liuk-liuk, di lapangan harus seperti itu.
Mengapa masih sering ada gugatan dari pemilik merek terkenal? (contoh terbaru: Prada, Hugo, Adidas).
Yang saya tahu, prada itu sudah mendaftarkan kelas 1-5 tapi kelas 6 nya tidak, misalnya. Atau tidak masuk dalam daftar perlindungan sehingga ada pihak lain yang masuk dan itu tidak masalah. Dan ini tidak menutup kemungkinan adanya keteledoran awal dari tim direktorat karena ketidaktelitian atau bisa juga orang tersebut tidak paham. Prada itu sudah diketahui di level-level tertentu. Ketika level menengah atas orang sudah paham merek prada, tapi belum tentu dikelas menengah bawah orang paham. Yang kesehariannya tidak tahu soal itu dan kemungkinan lolos bisa saja karena ketidaktahuan.
Beberapa kali Dirjen KI diperintahkan untuk menghapus merek yang kalah di persidangan, tidak bisakah Dirjen KI melakukan filter sejak awal?
Yang kita bilang tadi. Direktorat kita pasif. Setelah terima dokumen kita proses dan lakukan pembanding. Dalam 300 permohonan sehari, 50-70 permohonan itu ditolak. Jadi tidak semuanya lolos. Kesannya yang saya terima, masuk, keluar, masuk keluar. Di dalam itu disaring. Maksimal atau tidak tergantung proses di dalamnya seperti apa. Pemahaman produk kurang, kantor kami menambah wawasasan pemeriksaan dengan melakukan pelatihan ke luar negeri. Di sana untuk membandingi soal merek. Kebetulan saya pernah pelatihan di Jepang. Saya baru tahu kalau ternyata walkman itu bukan nama barang tetapi merek.
Tahun lalu, ada berapa merek yang diperintahkan pengadilan untuk dihapus dari daftar merek?
Kalau kaitan itu, masuk ke ranah subdit hukumnya. Ketika ada gugatan merek, maka subdit hukumnya yang menangani. Kenapa kami tetap meloloskan Prada, Hugo. Kok merek terkenal kenapa dikasih. Mereka ada pertimbangan hukumnya.
Lawyer yang kami temui menyatakan ada main antara pengaju merek dan pemeriksa sehingga bisa lolos didaftarkan. Apa benar?
Kalau itu tidak menutup kemungkinan terjadi tetapi periode di bawah tahun 2010. Ketika masuk 2010 ke atas semuanya orang pun bisa melihat. Ketika ada permainan, ini akan terbaca. contohnya, saya tidak menyebutkan dia pemohon tapi ada satu permohonan yang komplain ke kita. Kita tanya, bapak permohonannya nomor berapa? dia berikan, setelah dicek, enggak ada datanya sama sekali. Setelah itu, kita tanya bapak daftarnya ke kantor? Tidak, saya daftarnya melalui orang dan notabenya bukan orang kantor.
Biayanya yang dikeluarkan itu, kalau enggak salah antara Rp40-60 juta. Akhirnya ya sudah, dengan berat hati kami tidak bisa menindaklanjuti. Bapak itu kalau mengajukan harus mulai dari awal lagi. Jadi agak sulit tapi tidak menutup kemunkinan ada oknum. Tapi untuk saat ini, ketika permohonan masuk semuanya sudah terekam dari loket. Jadi pimpinan bisa lihat. Kok dokumenya ditolak tapi tetap berjalan prosesnya. Itu kita telusuri dan diproses etika kepegawaian. Kita menggunakan sistem e-pas sekarang, sitem yg digunakan WIPO. Untuk saat ini, saya belum pernah menemukan itu lagi.
Jadi ada kasus yang pernah dipercepat prosesnya. Biasanya itu membutuhkan waktu dua tahun, tiba-tiba dokumen itu bisa selesai 1,5 tahun dan melompati dokumen-dokumen lainnya. Kalau saat ini, kecil sekali kemungkinannya. Kami semua sedang mengubah pola yang konvensional menjadi digital sehingga bisa terdeteksi. Jangankan alur permohonan, alur keluar masuk pegawaipun terekam. Kami kuatkan sistem pendaftaran dulu agar massyarakat terjamin, baru internal.
Di UU merek tidak dijelaskan secara terperinci soal apa itu merek terkenal. HKI sendiri mengacunya ke mana soal definisi merek terkenal?
Masalah merek terkenal, kami terkadang masih memegang acuan terdaftar di 10 negara atau seperti contoh merek Innova, terbayang itu masuk kategori terkenal. Secara objektif dalam pendaftaran atau lebih subyektif kita sudah mengetahui kalau ini punya a,b dan negara a atau b sehingga kita sangat berhati-hati dalam memberikan izin kepada negara berbeda. Selama ini ada beberapa kasus ketika pengajuan permohonan merek Honda dari Surabaya. Itu langsung ditolak karena sudah terkenal. Honda dari Jepang bukan dari Surabaya.
Merek terkenal di UU tidak dijelaskan secara rinci, artinya merek terkenal yang menjadi rujukan adalah merek yang sudah diketahui oleh HKI dan belum ada standarnya?
Sebenarnya belum ada pegangan yang pasti. Apakah itu merek terkenal atau tidak.
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti