Menuju konten utama
Tragedi Kanjuruhan

TGIPF: PSSI Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan

Hasil rekomendasi TGIPF menyebut pengurus PSSI dan sub-sub organisasinya harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

TGIPF: PSSI Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (ketiga kiri) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) bersiap melakukan konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Mahfud MD menilai bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

"Di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," kata Mahfud dalam keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Usai pertemuan, Mahfud melaporkan ada sekitar 124 halaman hasil rekomendasi TGIPF kepada berbagai pihak seperti PUPR, Kemenpora hingga Kemenkes. Ia juga melaporkan setiap stakeholder saling menghindar dalam tanggung jawab. Mereka berlindung di balik aturan dan kontrak formal secara sah dan statuta FIFA.

Mahfud pun menjelaskan tanggung jawab PSSI berdasarkan aturan resmi dan moral. Dari segi aturan resmi, ia tidak memungkiri adanya potensi mengakali hukum. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan asas tanggung jawab bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, apalagi dalam kasus Kanjuruhan banyak masyarakat terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral.

Mahfud pun mengaku tim memberi catatan akhir agar Presiden menindaklanjuti ke proses hukum.

"Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu. Nah, di sinilah kami lalu memberi catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini," kata Mahfud.

"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berhadapan," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri