tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem, Bali menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 05 Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Minggu (1/12/2024).
PSU tersebut digelar usai Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sidemen menemukan indikasi pelanggaran oleh KPPS pada proses pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024 lalu.
Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menyebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sidemen menerima surat rekomendasi bernomor 009/PP.00.02/K.BA-06.08/11/2024 yang merekomendasikan PSU di TPS 05 Sangkan Gunung pada Jumat (29/11/2024) malam.
Dalam surat tersebut, dicantumkan empat butir indikasi pelanggaran yang dicatat oleh Pengawas TPS (PTPS) 05 Sangkan Gunung, Ni Kadek Hendra Parningsih.
Pelanggaran tersebut meliputi temuan tanda tangan yang identik satu sama lain dalam daftar hadir dan perbedaan status kehadiran dalam daftar hadir milik KPPS dengan salinan DPT yang diberi tanda hadir oleh PTPS. Selain itu, denah pembuatan TPS tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan ditemukannya pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketua Panwascam Sidemen, I Wayan Suta Ariawan, mencantumkan dalam suratnya bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dirangkum dalam jenis pelanggaran pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Direkomendasikannya PSU tersebut juga sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang dan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Untuk proses ini, KPU Kabupaten Karangasem dan KPU Provinsi Bali sudah melakukan proses supervisi pada 29 November kepada PPK Sidemen untuk melaksanakan proses PSU sesuai dengan rekomendasi,” ungkap John dalam keterangan yang diterima kontributor Tirto, Sabtu (30/11/2024) malam.
PSU lantas dilaksanakan sesuai rekomendasi di hari ini, Minggu (1/12/2024) pada pukul 07.00 hingga 13.00 WITA, bertempat di SD Nomor 2 Sangkan Gunung.
John menambahkan, PSU yang dilakukan meliputi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali serta Pilkada Karangasem.
“Seluruh KPPS yang bertugas akan digantikan oleh KPPS yang bertugas di desa tersebut, menurut keterangan teman-teman di Karangasem dari TPS terdekat yang bertugas karena terkait distribusi C Pemberitahuan,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan Model C Hasil TPS 05 Sangkan Gunung dari Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024), tampak partisipasi DPT di TPS tersebut mencapai 90 persen, yakni 525 pemilih dari total 583 yang tercatat di dalam DPT. Untuk DPK, tercatat sebanyak 30 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari hasil penghitungan suara, terdapat 550 suara sah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia PAS), memperoleh 416 suara, sedangkan paslon nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) hanya memperoleh 134 suara.
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, tercatat 555 suara sah. Paslon nomor urut 1, Wayan Kari Subali dan Ketut Ismaya memperoleh 33 suara. Paslon nomor urut 2, Gede Dana dan Nengah Swadi memperoleh 44 suara. Sementara paslon nomor urut 3, I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa memperoleh 478 suara.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto