tirto.id - Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AD (43) karena nekat menanam puluhan batang ganja secara sembunyi-sembunyi di pekarangan rumah tetangganya di Gampong Batoh, Banda Aceh. Tersangka yang sudah berkebun narkotika sejak Agustus 2026 itu diringkus petugas saat tertangkap basah sedang menyiram tanamannya terlarang tersebut, Selasa (13/10/2026).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, mengatakan polisi menyita 21 tanaman yang diduga ganja di pekarangan rumah tersebut. Masing-masing terdiri dari 16 polybag tanaman dan lima batang yang ditanam langsung di tanah.
AKP Jufri bilang, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), terhadap tanaman yang tumbuh di halaman rumahnya.
Menurut AKP Jufri, AD diduga telah menanam dan merawat tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuannya.
AKP Jufri menjelaskan, awalnya Edi tidak mengetahui jenis tumbuhan yang ditanam AD di pekarangannya. Namun, setelah tanaman tumbuh semakin besar, Edi mulai curiga bahwa tanaman tersebut merupakan ganja.
Kemudian Edi melaporkan temuannya kepada perangkat gampong setempat untuk ditindaklanjuti.
“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” kata Jufri dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Kemudian, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari yang sama perangkat desa setempat mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat tiba di pekarangan rumah, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja itu.
AD kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Jufri mengatakan polisi turut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Atas dugaan perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, AD bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja di pekarangan rumah warga itu.
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































