Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Syarat Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Terbaru

Surat Edaran Nomor 20 menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan Satgas COVID awal Maret ini. 

Syarat Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Terbaru
Seorang penumpang memindai wajahnya di mesin "Face Recognition" atau alat pengenal wajah sebelum melakukan proses keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas COVID awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Senin (7/3/2022).

Dalam SE Nomor 20 ini, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada bandar udara berikut, yaitu: Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” ujar dia.

Novie menjelaskan, hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

“Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran [booking] tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD 25.000 [setara Rp375 juta dengan kurs Rp15.000/dolar], yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19," terang dia.

Selain itu, ada ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus yaitu disertai surat keterangan dari Dokter atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” tandas dia.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN UDARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz