Menuju konten utama

Sultan Minta Bupati Tangani Kasus Penghentian Upacara Doa di Bantul

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta HB X meminta Bupati Bantul Suharsono menangani kasus penghentian upacara doa di Dusun Mangir Lor, Pajangan.

Sultan Minta Bupati Tangani Kasus Penghentian Upacara Doa di Bantul
Utiek Suprapti memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya di Dusun Mangir Lor, Sendangsari, Pajangan Bantul, Yogyakarta, Selasa (12/11/2019). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Ngayogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta Bupati Bantul Suharsono menangani kasus pengentian upacara doa yang terjadi di Mangir Lor, Pajangan, Bantul.

"Kami enggak tahu persis kejadiannya seperti apa. Saya minta Pak Bupati yang menangani," kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/11/2019).

Sultan mengatakan soal perizinan baik mengenai tempat ibadah, maupun izin kegiatan hal itu diurus langsung oleh pemerintah kabupaten.

"Saya enggak tahu apakah itu ada pengajuan untuk tempat ibadah. Itu sepertinya tradisi saja setiap tahun," kata dia.

Sebelumnya upacara doa keagamaan oleh Paguyuban Padma Buwana Manggir di Dusun Mangir Lor pada Selasa (12/11/2019) sore dibubarkan oleh warga karena dituding "menyimpang dari ajaran agama," menurut kepala dusun Lha Lha Setiawan.

"Itu yang bilang dari Kemenag waktu mediasi di kecamatan," kata Setiawan kepada reporter Tirto. "Yang jelas ritual itu diikuti oleh beberapa agama, tapi memakai ritual satu agama." Upacara doa itu digelar di rumah Utiek Suprapti.

Setiawan mengklaim acara doa di rumah Utiek itu dihentikan karena kejadian-kejadian sebelumnya yang sudah jadi pemicu.

Pada 2012, kata Setiawan, Utiek membuat pernyataan bermaterai tidak akan melakukan kegiatan ritual sebelum ada izin. Tetapi, menurutnya, Utiek masih melakukan ritual, mengundang orang dari berbagai daerah beberapa kali tanpa meminta izin ke warga.

Pada 2018, pernah ada mediasi di kecamatan, menghadirkan instansi terkait dari Pemkab Bantul, ujar Setiawan. Pada pertemuan itu, Utiek dilarang melakukan ritual lagi sebelum mengurus perizinan, tambahnya.

Karena masih melakukan ritual, warga melaporkan ke Polsek Pajangan pada Senin (11/11/2019) agar menindak tegas, cerita Setiawan.

"Akhirnya, tadi siang, warga standby di dekat lokasi, dan dari Polsek masuk untuk menghentikan acara," ujar Setiawan.

Saat reporter Tirto menemui Utiek di rumahnya, ia menceritakan telah meminta izin untuk mengadakan acara doa tersebut.

"Saya punya bukti otentik tanda tangan [tetangga] kanan kiri saya, dan sudah ditandatangani Pak RT," ujar Utiek sambil menunjukkan surat izin.

Isi surat itu tertulis: "Dalam rangka memetri budaya demi mewujudkan Dusun Mangir sebagai desa wisata budaya spiritual, yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, disampaikan Paguyuban Padma Buwana bersama penggombyongnya akan melaksanakan doa leluhur."

Upacara doa itu dihadiri pemeluk Hindu dan Buddha. Dan, kata Utiek, digelar dua sesi doa kedua agama tersebut.

Namun, pada saat sesi pertama ketika upacara doa dalam agama Buddha, sekitar pukul 15.00, warga berdatangan di pinggir jalan sekitar rumahnya, cerita dia.

Pendeta Buddha Tantrayana Kasogatan, Padma Wiradharma, berkata warga berdatangan tak jauh darinya saat masih memimpin doa.

"Menurut yang saya alami, ketika saya memimpin upacara tadi, memang ada teriakan-teriakan," kata Wiradharma kepada reporter Tirto.

Nusya dari Komunitas Kasogatan Buddha Jawi yang ikut dalam upacara doa bercerita kepada Tirto bahwa ia diundang pada acara tersebut untuk berdoa kepada leluhur.

Dalam acara itu, ada dua ritual: pertama dari pendeta Buddha; kedua dari Resi Begawan Manuaba untuk memimpin upacara doa Hindu.

"Ketika tadi sudah dalam perjalanan ada ritus yang dipuput oleh pendeta Buddha, ada ramai-ramai," katanya. "Ada masyarakat tampaknya enggak berkenan."

"Dan ada polisi datang. Tapi, kami terus melanjutkan upacara sampai selesai satu sesi itu," tambah Nusya.

Karena ada "teriakan-teriakan" dan tekanan, sesi upacara doa kedua batal digelar.

"Saat Resi Begawan Manuaba datang pun ditahan oleh masyarakat," ujar Nusya. "Tampaknya warga tidak berkenan. Bu Kapolsek terpaksa menjemput [Resi] ke sini."

Berdasarkan penjelasan yang ia dengar dari Kapolsek, warga menghendaki ada surat izin kegiatan dari RT hingga provinsi.

"Sudah dimediasi, tapi ada perbedaan persepsi di sini, masyarakat dan Kapolsek menganggap pura ini urusan publik [...]"

"Kami beranggapan ini urusan privat," ujar Nusya.

"Nah, kalau urusan privat, masak doa tahlilan harus izin? Kan, enggak. Itu perbedaan persepsi yang harus dijembatani," katanya.

Baca juga artikel terkait TOLERANSI BERAGAMA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Ringkang Gumiwang