Menuju konten utama

Suahasil Tegaskan Tak Ada Pengenaan Pajak Transfer Antarbank

Menkeu meluruskan kebijakan yang dimaksud merupakan implementasi sistem perpajakan untuk transaksi digital luar negeri.

Suahasil Tegaskan Tak Ada Pengenaan Pajak Transfer Antarbank
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan sambutan pada peluncuran Australia–Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera) di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Program Prospera memasuki tahap baru untuk periode 2026–2035 dengan nilai 420 juta dolar Australia sebagai kelanjutan kemitraan Indonesia dan Australia dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia selama lebih dari tiga dekade. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Keuangan memberikan penegasan terkait rencana pengenaan pajak terhadap transfer antarbank. Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan baru yang memberlakukan pajak secara otomatis pada setiap transaksi pemindahan dana masyarakat.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menekankan informasi mengenai pengenaan pajak transfer bank tersebut tidak benar. Dia meluruskan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan implementasi sistem perpajakan untuk transaksi digital luar negeri.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam konferensi pers KSSK di Kompleks BI. Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa regulasi tersebut merujuk pada implementasi sistem pemungut pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Menurutnya, sistem tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri yang memang telah ditetapkan sebagai objek pajak. Ini sama sekali tidak menyasar perpindahan dana harian masyarakat.

Lebih lanjut, Suahasil memaparkan bahwa aturan terkait layanan transfer dan dompet digital sebenarnya sudah lama berjalan dan mengacu pada ketentuan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, PPN hanya dikenakan terhadap imbalan jasa atau biaya administrasi tertentu yang memenuhi ketentuan, bukan dikenakan langsung dari nominal uang yang ditransfer oleh nasabah.

"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer. Moga-moga ini clear untuk semuanya," kata Suahasil.

Penjelasan Teknis Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, DJP sebelumnya telah memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme SPP-TDLN.

Pemerintah secara resmi mulai menerapkan sistem ini sejak 25 September 2026 guna memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru ataupun aturan yang mengubah tarif PPN yang berlaku saat ini. Mekanisme ini diterapkan khusus untuk transaksi yang belum dipungut PPN melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sistem ini memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran guna mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan. Sebelum diimplementasikan secara penuh, DJP memastikan sistem ini telah melalui serangkaian uji coba yang ketat.

"Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan," kata Inge kepada Tirto, Jumat (30/12026).

Pada fase awal penerapan, DJP telah menunjuk sebanyak enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya saat ini masih berada dalam masa stabilisasi dan evaluasi.

Isu Pajak Digital Dipantik Hashim

Sebagai informasi, isu terkait dengan perpajakan digital ini semula disebut oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. Dia mengatakan aturan ini akan diterapkan 9 November mendatang dan Perpres terkait hal ini pun sudah dikeluarkan.

Rencana ini akan menyasar seluruh perbankan milik pemerintah maupun swasta, perusahaan fintech, dan lokapasar. Lewat aturan ini, seluruh perbankan baik BUMN maupun swasta serta platform fintech dan e-commerce, seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo, diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum terjangkau.

"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya, harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menjelaskan langkah itu dimaksudkan untuk menanggulangi kebocoran penerimaan pajak negara. Pemerintah akan mengandalkan sistem elektronik berbasis teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) guna memastikan seluruh transaksi dipungut pajaknya sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Pemerintah Prabowo-Gibran sudah ambil langkah-langkah untuk menanggulangi masalah ini dan Perpres sudah dikeluarkan. Yang akan dilakukan adalah pajak lewat elektronik, IT, AI akan dipakai,” katanya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi