Menuju konten utama

Siswa SD Nyanyikan Lagu Prabowo-Sandi: Eksploitatif dan Langgar UU

Tindakan penggiringan opini ke peserta didik yang sudah mendapatkan hak pilih saja tidak diperkenankan, apalagi yang belum memiliki hak politik seperti siswa SD.

Siswa SD Nyanyikan Lagu Prabowo-Sandi: Eksploitatif dan Langgar UU
Viral video yang merekam sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) menyanyikan dan mengacungkan jari mendukung paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. FOTO/Screenshot video

tirto.id - Video tentang siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) menyanyikan lagu dengan lirik 'Ayo Kita Pilih Prabowo-Sandi' di dalam ruang kelas yang viral di media sosial menuai kontroversi.

Dalam video terlihat anak-anak SD seperti diarahkan oleh orang dewasa menyanyikan lagu tersebut sambil menggerakkan kedua tangannya ke atas dan ke bawah. Ada pula yang mengacungkan dua jari yakni jempol dan telunjuknya ala simbol milik pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hingga kini belum diketahui dimana lokasi sekolah dan waktu kejadian video tersebut direkam. Hal ini masih ditelusuri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta tim siber Polri.

Video tersebut menjadi kontroversi lantaran melibatkan anak-anak dan menggunakan sekolah untuk kampanye. Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi pelibatan anak dalam kampanye bisa dikatakan sebagai eksploitasi.

Selain alasan eksploitasi, kata Veri, pelibatan anak-anak dalam kampanye juga berpotensi membahayakan keselamatan. "Karena kita ketahui dalam pemilu periode-periode sebelumnya ada potensi muncul konflik, persinggungan dalam kelompok dan sebagainya."

Namun UU Pemilu No.7 tahun 2017 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu 2019 tidak melarang pelibatan anak dalam kampanye. UU ini hanya mengatur larangan berkampanye di lembaga pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kemudian Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

Harus Diusut

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti prihatin atas politisasi yang terjadi di sekolah. Ia mengatakan hal tersebut tidak semestinya terjadi karena sekolah adalah area bebas politik praktis.

"Kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak dinas pendidikan, guru dan sekolah harus di periksa. Kalau dibiarkan berpotensi menjadi preseden buruk," kata Retno kepada reporter Tirto, Selasa (26/2/2019).

Retno menegaskan tindakan penggiringan opini pada peserta didik yang sudah mendapatkan hak pilih saja tidak diperkenankan, apalagi yang belum memiliki hak politik seperti anak-anak.

Menurut Retno guru tidak boleh membawa pandangan politiknya ke dalam kelas. "Apalagi mengeksploitasi anak dengan diminta menyanyikan lagu memilih capres tertentu."

Retno menambahkan, para murid tersebut harus diberikan contoh demokrasi yang terbuka, jujur, dan mampu menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) siapa pun.

"KPAI mendorong para guru, baik guru PNS maupun non-PNS untuk mematuhi ketentuan bahwa lembaga pendidikan [sekolah] haruslah bersih atau steril dari kepentingan politik dan politik praktis," tandasnya.

Meski begitu Bawaslu belum menemukan indikasi pidana terkait pelibatan anak dalam kampanye. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan akan berkoordinasi dengan KPAI dalam menelusuri video yang viral tersebut.

"Saya belum menemukan pasal pidana. Mungkin diselidiki [oleh] keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Fritz, Selasa (26/2/2019).

Fritz meminta peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye seperti melibatkan anak-anak.

"Ya Bawaslu meminta pada semua pihak, untuk tidak melakukan yang dilanggar undang-undang. Yaitu melibatkan anak-anak dalam kampanye, ataupun memaksa anak-anak untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui," ujarnya.

Tanggung Jawab Siapa?

Video anak sekolah dasar menyanyikan lagu 'Ayo Kita Pilih Prabowo-Sandi' tersebut dinilai sebagai pelanggaran kampanye oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong menyatakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan anak dalam kampanye. Atas dasar itu, Usman meminta Bawaslu proaktif dan tak menunggu laporan lebih dulu.

Menurut Usman, tidak sulit menemukan penyebar video tersebut. Sebab, jejak-jejak digital tidak akan mudah dihapus, apalagi ketika video tersebut sudah viral di media sosial.

"Jadi saya kira Bawaslu harus turun dan saya kira mudah untuk menemukan itu karena jejak digital tidak bisa hilang, tapi ini juga harus cepat ditangani," kata Usman di Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan tidak terkait dengan video anak sekolah dasar menyanyikan lagu 'Ayo Kita Pilih Prabowo-Sandi' di kelas.

Juru Bicara BPN Desy Ratnasari mengatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak, terutama orang tua dan guru dalam mendidik anak. Ia meminta anak-anak jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik.

Desy tidak ingin menyalahkan siapa pun terkait politisasi anak di sekolah. Ia meminta semua pihak membenahi sistem yang salah terkait hal tersebut.

"Kita lihat apa yang salah, yang harus perbaiki apa?" kata Desy di Media Center Prabowo-Sandi, Selasa (26/2/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto, Felix Nathaniel & Alfian Putra Abdi
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan