tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat untuk melakukan disinfeksi terhadap masker sekali pakai dan dibuang ke tempat sampah khusus. Sebab, ada potensi masker bisa infeksius yang dapat menularkan penyakit ke orang lain.
"Masker kita gunakan untuk mencegah supaya kita tidak menularkan kepada orang lain, tetapi masker punya potensi untuk menularkan apabila kita membuang masker bekas pakai ke tempat sampah dan bahkan ke tempat yang tidak ada pengamannya," kata Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Dr. dr. Lia G. Partakusuma dalam diskusi di Graha BNPB, yang dipantau di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Ia mengatakan baik masker medis sekali pakai maupun masker biasa harus melewati proses pencucian dengan detergen atau disinfektan untuk menghilangkan virus.
Khusus untuk masker sekali pakai, setelah melewati proses disinfeksi maka perlu dihancurkan dengan cara menggunting atau menyobek semua bagian termasuk tali pengaitnya.
"Artinya kita sudah membantu lingkungan dan jangan lupa dibuang di tempat sampah khusus," kata Lia.
Dia juga meminta kepada pengurus RT/RW, pengurus rumah susun dan perkantoran untuk menyediakan tempat khusus untuk pembuangan masker sekali pakai untuk kemudian memudahkan petugas kebersihan.
Terutama untuk lokasi yang menjadi isolasi mandiri pasien positif COVID-19 maka limbah masker itu harus dibungkus terlebih dahulu dan diberi tanda infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah infeksius, yang masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dia meminta semua pihak untuk melakukan hal tersebut sebagai salah satu cara untuk mengurangi potensi infeksi COVID-19 dan memastikan keamanan lingkungan hidup.
"Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak awal pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020 sampai dengan awal Februari 2021 telah terdapat 6.417,95 ton timbulan limbah medis COVID-19," pungkas Lia G Partakusuma.