Menuju konten utama

Riza Patria: Pimpinan Koalisi RIDO Minta Tak Usah Daftar ke MK

Usai mendapatkan perintah dari pimpinan koalisi, Riza Patria menginstruksikan tim hukum RIDO membatalkan niat mendaftarkan gugatan hasil pilkada ke MK.

Riza Patria: Pimpinan Koalisi RIDO Minta Tak Usah Daftar ke MK
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, saat ditemui awak media di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/12/2024). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan adanya permintaan langsung dari pimpinan koalisi untuk tidak usah mendaftarkan gugatan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” kata Riza saat ditemui awak media di area Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/12/2024).

Atas perintah tersebut, Riza lantas memerintahkan semua pihak terkait agar membatalkan niat untuk melakukan gugatan dan patuh terhadap perintah pimpinan tertinggi. Termasuk, kata dia, jajaran tim internal dan tim hukum Ridwan Kamil-Suswono.

“Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” ucap dia.

Dia mengaku pihaknya telah mempersiapkan materi gugatan untuk didaftarkan ke MK. Sehingga, kata dia, batalnya melayangkan gugatan tersebut bukan lantaran tak mengantongi bukti yang cukup kuat.

“Ya kalau pertanyaannya bukti-bukti dan lain-lain, kalau kami melakukan gugatan, tentu kami memiliki data dan bukti yang cukup. Masa asal gugat ya,” kata Riza.

Sebelumnya, Tim pemenangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Padahal, pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini mengumumkan bakal mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.

Pantauan Tirto, pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, saat pendaftaran untuk Pilkada Jakarta resmi ditutup, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil Pilkada Jakarta 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto