Kejagung lagi-lagi menyetujui berkas kasus Paniai karena dianggap belum memenuhi petunjuk penyidik untuk melengkapi berkas yang diduga disetujui oleh HAM.
Tragedi Paniai masuk kejahatan kemanusiaan karena terjadi pembunuhan dan penganiayaan yang sistematis dan terstruktur diduga melibatkan Kodam XVII/Cenderawasih.