Reklamasi atau pengurukan Teluk Jakarta jalan terus meski kontroversial. Gubernur Ahok menganggap reklamasi dilandasi fondasi hukum kuat, yakni Keppres No.52 tahun 1995 yang diputuskan oleh Presiden Soeharto. Tapi karena tak didasari perda tentang zonasi dan tata ruang pesisir, perizinan itu dianggap menyalahi peraturan. Koalisi LSM dan nelayan menggugat perizinan itu.