Komisi Kejaksaan menyatakan akan memproses jaksa yang menangani perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan jika terbukti ada pelanggaran dalam kasus ini.
Penyidik KPK sekaligus korban penyerangan air keras, Novel Baswedan berpendapat tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerangnya sebagai sebuah cemoohan terhadap hukum.