Indeks Sidang Pembubaran Jad
Usai Vonis Pembubaran JAD, Zainal Anshori Teriakkan Takbir
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Aris Buwono Langgeng menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah dibekukan, dan dinyatakan terlarang untuk beroperasi di Indonesia.
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis JAD sebagai Organisasi Terlarang
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.