Menurut Pimpinan BRI Malang Kawi, Rizky Andhika, sertifikat belum diberikan karena nasabah belum melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan modus tersangka yakni berpura-pura menjadi calon pembeli rumah yang hendak dijual oleh pemilik sekaligus korban.