Indeks Sanksi Perusak Lingkungan
11 Perusahaan Perusak Lingkungan Rugikan Negara Rp18 Triliun
Sebelas perusahaan terbukti melakukan karhutla dan pembalakan liar. Mereka harus membayar kompensasi dengan total Rp18 triliun.
Kementerian LHK Beri Sanksi Tegas Perusak Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerapkan pengawasan dan sanksi berlapis untuk menata pelaksanaan perizinan yang diterbitkan kementerian tersebut.