Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia membatalkan aksi mogok setelah Go-Jek menerapkan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019.
Menurut Ketua WAAT Anton Ahmad Fauzi, aksi mogok yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi angkot telah melanggar kesepakan audiensi bersama Pemprov Jabar.