Gugatan terkait UU Pengampunan Pajak yang telah masuk ke MK menyebutkan bahwa tax amnesty dinilai tidak adil bagi masyarakat biasa karena memberi pengampunan untuk para konglomerat yang menyimpan dana di luar negeri. Namun, Seskab membantah keresahan masyarakat yang menganggap tax amnesty tidak tepat sasaran.