Sodik mengatakan, pernyataan Kemenag merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa sebagai seorang muslim diperbolehkan melakukan salat di mana saja.
TKN Jokowi-Ma'ruf menilai penyebaran pamflet "Salat Jumat Bersama Prabowo" di Masjid Agung Semarang bisa seharusnya tidak lakukan karena bisa menganggu ketenangan orang beribadah.
KPU menilai rencana Prabowo jumatan bareng pendukungnya di Masjid Agung Kota Semarang sah-sah saja. KPU menyatakan yang dilarang adalah berkampanye di tempat ibadah.