Penghapusan jalur SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 tidak akan berdampak di DKI Jakarta, menurut Disdik DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menyebutkan sistem zonasi dan jarak yang diberlakukan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 seharusnya bukan jadi prioritas utama.