Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan sejumlah menteri ekonomi terkait, sepakat menggabungkan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 berisi tentang Keuangan Negara. PP baru tersebut untuk menggantikan Inpres yang sebelumnya akan dikeluarkan Presiden Jokowi sebagai acuan dalam perencanaan penganggaran untuk APBN 2017 mendatang.