Jaksa menilai putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa KSP Indosurya mencederai rasa keadilan 23 ribu korban, dengan kerugian mencapai Rp106 triliun.
PN Jakarta Barat akan membacakan putusan sela atas eksepsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam perkara salah tangkap warga sipil oleh kepolisian, Selasa (3/9/2019) siang.