Menuju konten utama

PN Jakarta Barat Mulai Buka Lagi usai Pegawai Terpapar COVID-19

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memulai kembali pelayanan setelah menghentikan sementara aktivitas akibat pegawai terpapar COVID-19.

PN Jakarta Barat Mulai Buka Lagi usai Pegawai Terpapar COVID-19
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memulai kembali pelayanan setelah menghentikan sementara aktivitas akibat pegawai terpapar COVID-19.

"Pada hari ini, Selasa, 11 Agustus 2020 aktivitas persidangan dan pelayanan terhadap pengguna layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dibuka kembali dengan menerapkan sistem shift [50 persen Work From Office dan 50 persen Work From Home]," Kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan tertulis kepada reporter Tirto, Selasa (11/8/2020).

Eko mengatakan, penerapan sistem shift dilakukan masih dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah membuat jadwal shift untuk rentang waktu kerja bulan Agustus ini. Namun, pejabat tinggi pengadilan tidak diperbolehkan shift.

"Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris dan para Panitera Muda, Kabag dan Kasubbag tetap masuk setiap hari, tidak termasuk dalam pembagian jadwal shift," kata Eko.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sebelumnya menutup sementara pelayanan persidangan akibat pegawai terpapar Covid-19. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto membenarkan PN Jakbar ditutup sementara waktu karena ada pegawai terpapar Covid-19.

"2 orang [terpapar Covid-19], satu perempuan staf bagian perdata dan satu laki-laki staf panitera muda perdata," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Eko menuturkan, kedua pegawai tersebut diketahui positif Covid-19 pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Eko pun menyampaikan surat edaran kebijakan yang diambil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor W10-U2/175/KP.02.1/08/2020 tentang libur kegiatan pelayanan dan persidangan selama penanganan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam surat yang ditandatangani Kepala PN Jakbar Syahlan menyatakan kantor diliburkan selama satu minggu.

"Sebagai tindak lanjut penanganan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan selama 1 minggu diliburkan terhitung mulai tanggal 4 agustus 2020 sampai 10 Agustus 2020 kecuali pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak," kutip Tirto dari surat tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS POSITIF COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri