Pemerintah berencana untuk melakukan kebijakan ganjil genap selama mudik lebaran 2019 di penyeberangan dari Merak dan Bakauheni, serta Banten ke Lampung atau Palembang.
Perpanjangan aturan lalu lintas sistem ganjil genap telah diputuskan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada Senin (31/12/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap di 9 ruas jalan di ibu kota, pada 2019. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.