Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan kedua perusahaan aplikasi harus mengurus izin operasi. Menurut Jonan izin operasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengklarifikasi pertemuan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan perwakilan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat yang berdemonstrasi di depan Balaikota DKI Jakarta dan sekitar Istana Merdeka.